Reporter: Alya Fathinah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive atau pembangkit listrik mandiri milik smelter dari skema domestic market obligation (DMO) batubara. Ini berarti, kelak PLTU mandiri milik smelter harus membeli batubara dengan harga pasar bukan harga DMO.
Kalangan industri nikel menilai, rencana tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap industri pengolahan dan pemurnian nikel.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, selama ini kebutuhan batu bara untuk operasional PLTU captive di kawasan smelter telah dipenuhi melalui mekanisme business-to-business (B2B) atau pembelian dengan harga pasar.
"Kalau untuk PLTU captive, kami beli dengan harga pasar. B2B," ujar Arif saat ditemui media pada acara Minerba Convex 2026, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Penjualan Batubara ke Pembangkit Listrik Off Grid Tidak Lagi Masuk Hitungan DMO
Menurut Arif, industri pengolahan dan pemurnian mineral logam memang telah dikecualikan dari ketentuan harga khusus batubara untuk kebutuhan industri dalam negeri.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan harga khusus batubara untuk kebutuhan industri dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam.
Pengecualian tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.
Dengan demikian, menurut Arif, rencana perubahan ketentuan DMO batubara untuk PLTU captive tidak serta-merta mengubah pola pengadaan batu bara yang selama ini dilakukan industri smelter.
Baca Juga: Revisi RKAB 2026 Disetujui, Perhatikan Pasokan DMO Batubara & Kebutuhan Smelter Nikel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














