kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Pengusaha Minerba Soroti Pekerjaan Rumah Jelang Penerapan Ekspor Satu Pintu DSI


Selasa, 03 November 2026 / 19:23 WIB
Pengusaha Minerba Soroti Pekerjaan Rumah Jelang Penerapan Ekspor Satu Pintu DSI
ILUSTRASI. Pemerintah targetkan penerapan tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara penuh mulai 1 Januari 2027. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha sektor mineral dan batubara (minerba) menyoroti sejumlah hal yang masih menjadi evaluasi menjelang penerapan tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Sejumlah hal ini mulai dari besaran biaya layanan, mekanisme verifikasi transaksi, hingga kepastian regulasi eksportir terdaftar (ET).

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusuma mengatakan, salah satu kekhawatiran industri adalah potensi gangguan terhadap aktivitas ekspor saat sistem DSI mulai diterapkan.

Baca Juga: Bahlil Larang Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Ini Alasannya

Karena itu, pelaku usaha berharap proses uji coba atau piloting yang tengah berjalan dapat mengantisipasi kendala operasional sebelum sistem diluncurkan.

"Tapi ya diantisipasinya oleh DSI kan dengan baik, yaitu melakukan piloting. Saat ini tahapannya piloting. Agar pada saat nanti betul-betul diluncurkan, bug operational itu sudah bisa diantisipasi dan dihilangkan," kata Arif kepada Kontan di Minerba Convex 2026, Selasa (3/11/2026).

Selain kesiapan sistem, pelaku usaha nikel juga menunggu kepastian mengenai besaran biaya atau fee yang akan dikenakan kepada eksportir. 

FINI berharap biaya tersebut tidak terlalu tinggi agar tidak menambah beban operasional dan menggerus margin perusahaan.

"Kalau dari industri, harapannya (fee) jangan terlalu besar juga yang akhirnya bisa mengikis margin kami. Dan mengakibatkan daya saing harga di luar itu nanti bakal turun," ujarnya.

Dari sektor batubara, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyoroti ketentuan eksportir terdaftar (ET) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026. Ketentuan Pasal 11 yang mengatur perizinan berusaha ET hanya diberikan hingga 31 Desember 2026 dinilai berisiko menjadi kendala bagi pelaku usaha.

"Ini tentunya tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa, tapi ini juga harus ditemukan solusinya, dan kita juga sudah lihat di diskusi bahwa mungkin ini menjadi proses yang akan segera diselesaikan, itu harapan kita ke depan," ujar Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani, saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Ciputra (CTRA) Pacu Penjualan Properti, Lanjutkan Pengembangan CitraGarden City

Sementara itu, CEO PT Ucoal Sumberdaya, H Kristiono, dalam paparannya meminta kejelasan metodologi deteksi anomali harga DSI, termasuk formula dan parameter yang digunakan. Menurutnya, kejelasan ini penting untuk menilai penyesuaian harga pascapengiriman, terutama dalam transaksi dengan skema Cost, Insurance, and Freight (CIF).

Pasalnya, kualitas batubara dapat berubah selama pengiriman. “Begitu di loading bagus tapi begitu discharging CV-nya drop, moisture-nya naik, atau malah yang aneh juga sulfur-nya jadi naik,” ujarnya.

Ucoal juga meminta kejelasan kriteria penilaian transaksi afiliasi serta mekanisme rekonsiliasi pembayaran ekspor, termasuk pencocokan final invoice, penerimaan DHE, dan letter of credit (LC).

Kristiono bilang, transparansi kriteria diperlukan agar transaksi yang memiliki dasar komersial wajar tidak keliru ditandai sebagai anomali.

Di sisi pemerintah, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana mengatakan, DSI akan memverifikasi kontrak ekspor untuk mengidentifikasi potensi underinvoicing dan transfer pricing.

Namun ia mengingatkan DSI bahwa proses verifikasi perlu memperhitungkan beragam model transaksi batubara. Sebab menurutnya, selain dipengaruhi kondisi pasar global, harga jual batubara juga dipengaruhi faktor logistik, biaya penanganan atau handling, serta ketentuan kontrak jangka panjang.

Baca Juga: PLTU Mandiri Milik Smelter Tak Masuk Skema DMO Batubara, Berdampak ke Smelter?

"Yang menjadi isu adalah terkait bagaimana DSI nanti juga akan melihat terkait dengan kontrak-kontrak yang disiapkan, karena kita ketahui batubara memiliki banyak sekali model transaksi yang dilakukan," kata Asep.

Dalam paparannya, Direktur Utama PT DSI Luke Thomas Mahony menegaskan bahwa DSI bukan regulator, tetapi perusahaan berperan mengidentifikasi anomali ekspor dari perspektif komersial.

Jika menemukan indikasi anomali, DSI akan meminta penjelasan dan tanggapan dari pelaku usaha terkait sebelum meneruskan hasil peninjauan kepada regulator untuk diperiksa atau ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

"Kami tidak akan langsung mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi awal yang ditemukan," tegas Luke.

Ia menambahkan, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), DSI berada pada posisi yang memungkinkan perusahaan memahami perspektif pemerintah sekaligus kondisi riil pasar.

"Dengan posisi tersebut, kami memiliki akses dan pemahaman terhadap perspektif pemerintah, tetapi pada saat yang sama juga memahami realitas dan dinamika pasar," ujar Luke.

Baca Juga: Telkom (TLKM) Resmi Ambil Alih Digiserve, Perkuat Bisnis Enterprise

Untuk mendukung proses pengawasan, DSI telah menyusun platform National Data Intelligence (NADI), yakni portal bagi eksportir untuk mendaftarkan perusahaan dan mengunggah dokumen ekspor.

Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba atau piloting dan akan diterapkan secara bertahap.

"Para eksportir mulai mendaftarkan perusahaan dan mengunggah kontrak mereka ke dalam sistem. Kami kemudian mengumpulkan masukan dari para eksportir," jelasnya.

Luke memastikan, penerapan sistem tersebut tidak mengubah mekanisme transaksi komersial antara penjual dan pembeli.

Keduanya tetap bernegosiasi dan menyepakati kontrak secara langsung, sementara kepemilikan barang serta pembayaran tetap berpindah langsung dari penjual kepada pembeli.

Dia bilang, hubungan administratif dengan DSI dilakukan melalui eksportir atau pihak penjual, yakni dengan mengunggah dokumen ekspor yang diwajibkan melalui portal NADI.

"Hubungan operasional DSI akan berlangsung dengan pihak eksportir. Dengan begitu, pembeli tidak akan berhubungan langsung dengan DSI," imbuh Luke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×