kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PMK belum terbit, Bea Cukai sulit hentikan ekspor


Rabu, 15 Januari 2014 / 15:41 WIB
ILUSTRASI. Bursa Rabu (24/8) Akan Dibuka, Analis Rekomendasi Beli Saham Ini


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Partai Golkar menilai pemerintah melakukan tidak transparan kepada publik terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait larangan ekspor mineral mentah tetap. Undang-Undang (UU) itu telah diberlakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

"Terkait implementasi UU Minerba itu, jelas terlihat bahwa pemerintah tidak transparan. Aturannya diselesaikan pada 11 Januari 2014 dan esoknya langsung diberlakukan. Jadi tidak ada waktu untuk sosialisasi sama sekali. Harusnya regulasi itu diselesaikan lebih awal lalu disosialisasikan sebelum diberlakukan pada 12 Januari 2014," ungkap Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Dito Ganinduto dalam rilisnya, Rabu (15/1).

Dito menjelaskan, dengan disahkannya UU Minerba itu pada 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka secara otomatis pemerintah sudah memberlakukannya secara nasional. Dia menambahkan, sulit dimengerti jika peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU Minerba itu langsung diberlakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat luas.

Demikian juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi panduan pelarangan ekspor mineral mentah dan bahan tambang yang tidak diolah sama sekali. Padahal, Bea Cukai sudah ditugaskan untuk fokus pada pelarangan bahan mentah atau bahan yang tidak diolah sama sekali. Akibatnya, potensi perilaku “kucing-kucingan” dan “akal-akalan” masih terjadi, dengan berlindung pada regulasi yang belum disosialisasikan itu.

"Ini kan berarti masih menyisakan celah terjadinya praktik KKN dari implementasi UU Minerba itu! Sebab tanpa sosialisasi PMK itu, bagaimana mungkin tercipta kesepahaman antara pemerintah dan eksportir minerba? Ujung-ujungnya, tergantung siapa menafsirkan apa nantinya. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa pemerintah tidak transparan dalam hal ini," tandas Dito.

Lebih jauh, kata Dito, dengan belum disosialisasikannya PMK itu, akan membuat regulasi itu multitafsir dan semakin mempersulit masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas ekspor mineral dan batubara mentah yang terjadi. Ditambah lagi, pemerintah pun semakin kesulitan untuk mengawasi ekspor minerba mentah ilegal yang mungkin dilakukan lewat pelabuhan non resmi.

"Bagaimana mungkin pemerintah belum mensosialisasikan kebijakannya, padahal implementasinya sudah dijalankan? Kami mengajak seluruh masyarakat dan stakeholders untuk menyoroti ketidaktransparanan yang dilakukan pemerintah ini. Apalagi sebelumnya, pemerintah pun sudah memutuskan untuk menurunkan batas maksimal ekspor minerba, dari aturan yang ditetapkan oleh UU Minerba. Jadi sebenarnya, pemerintah sedang menjalankan apa sih?" tegas Dito.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×