kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.445   0,00   0,00%
  • IDX 7.146   39,44   0,55%
  • KOMPAS100 1.042   8,55   0,83%
  • LQ45 813   6,58   0,82%
  • ISSI 225   1,92   0,86%
  • IDX30 424   3,81   0,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,79   1,75%
  • IDX80 117   0,97   0,83%
  • IDXV30 122   2,30   1,92%
  • IDXQ30 139   1,60   1,16%

Ini persyaratan ekspor mineral tanpa dimurnikan


Selasa, 14 Januari 2014 / 19:32 WIB
Ini persyaratan ekspor mineral tanpa dimurnikan
ILUSTRASI. Logo Apple.


Reporter: Muhammad Yazid, Ranimay Syarah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) komoditas tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, seng, dan timbal tetap bisa menjual mineral tanpa pemurnian atawa konsentrat ke luar negeri pada 2014 ini.

Kepastian usaha itu tertuang peraturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang itu sebelum mengekspor produk mineral tanpa proses.

"Misalnya, dilihat dari jumlah cadangan yang cukup, adanya keseriusan untuk membangun pabrik pemurnian (smelter), serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan," kata dia, Senin (13/1).

Untuk memenuhi ketiga hal itu, berbagai dokumen harus dilampirkan pengusaha tambang sebagai kelengkapan syaratnya. Seperti, adanya feasibility study (FS) pembangunan smelter baik sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain, dokumen lingkungan hidup, IUP berstatus clean and clear (CnC), serta menunukan rencana pembangunan smelter serta penjualan produk mineral olahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×