CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Ini persyaratan ekspor mineral tanpa dimurnikan


Selasa, 14 Januari 2014 / 19:32 WIB
Ini persyaratan ekspor mineral tanpa dimurnikan
ILUSTRASI. Logo Apple.


Reporter: Muhammad Yazid, Ranimay Syarah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) komoditas tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, seng, dan timbal tetap bisa menjual mineral tanpa pemurnian atawa konsentrat ke luar negeri pada 2014 ini.

Kepastian usaha itu tertuang peraturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang itu sebelum mengekspor produk mineral tanpa proses.

"Misalnya, dilihat dari jumlah cadangan yang cukup, adanya keseriusan untuk membangun pabrik pemurnian (smelter), serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan," kata dia, Senin (13/1).

Untuk memenuhi ketiga hal itu, berbagai dokumen harus dilampirkan pengusaha tambang sebagai kelengkapan syaratnya. Seperti, adanya feasibility study (FS) pembangunan smelter baik sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain, dokumen lingkungan hidup, IUP berstatus clean and clear (CnC), serta menunukan rencana pembangunan smelter serta penjualan produk mineral olahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×