kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ini persyaratan ekspor mineral tanpa dimurnikan


Selasa, 14 Januari 2014 / 19:32 WIB
Ini persyaratan ekspor mineral tanpa dimurnikan
ILUSTRASI. Logo Apple.


Reporter: Muhammad Yazid, Ranimay Syarah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) komoditas tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, seng, dan timbal tetap bisa menjual mineral tanpa pemurnian atawa konsentrat ke luar negeri pada 2014 ini.

Kepastian usaha itu tertuang peraturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang itu sebelum mengekspor produk mineral tanpa proses.

"Misalnya, dilihat dari jumlah cadangan yang cukup, adanya keseriusan untuk membangun pabrik pemurnian (smelter), serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan," kata dia, Senin (13/1).

Untuk memenuhi ketiga hal itu, berbagai dokumen harus dilampirkan pengusaha tambang sebagai kelengkapan syaratnya. Seperti, adanya feasibility study (FS) pembangunan smelter baik sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain, dokumen lingkungan hidup, IUP berstatus clean and clear (CnC), serta menunukan rencana pembangunan smelter serta penjualan produk mineral olahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×