kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

PNBP sektor minerba menggunakan jenis dan tarif baru


Kamis, 02 Januari 2020 / 17:25 WIB
PNBP sektor minerba menggunakan jenis dan tarif baru
ILUSTRASI. Tahun ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) menggunakan jenis dan tarif baru. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) menggunakan jenis dan tarif baru untuk iuran produksi atau royalti tambang. Khususnya untuk komoditas mineral.

Jenis dan tarif baru tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.

Baca Juga: Menurun, PNBP sektor minerba sentuh Rp 45,02 triliun di 2019

Menurut Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Jonson Pakpahan, beleid yang mengubah PP Nomor 9 Tahun 2012 ini sudah mulai berlaku efektif sejak 25 Desember 2019.

Dalam pengaturan baru ini, tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral diatur lebih rinci berdasarkan produk dan proses penambangan. Untuk bijih mentah (ore) dikenakan tarif lebih mahal, sedangkan produk tambang yang sudah diolah atau dimurnikan diberikan tarif yang lebih murah.

Jonson mengakui, jenis dan tarif royalti baru ini akan menaikkan setoran PNBP dari segmen komoditas mineral. "Di mineral ada peningkatan (PNBP)," ujarnya.

Baca Juga: Musim hujan tiba, operasional tambang ABM Investama (ABMM) tetap berjalan normal

Namun, Jonson menekankan bahwa aturan baru ini tidak ditujukan untuk mendongkrak capaian PNBP. Ia mengklaim, perubahan itu dilakukan untuk mendorong hilirisasi.

Menurut Jonson, peningkatan nilai tambah diperoleh melalui proses pengolahan dan juga pemurnian melalui smelter. Untuk itu, kata Jonson, produk hasil smelter dikenakan tarif royalti sesuai jenis produknya dengan tarif yang lebih rendah dibanding tarif yang dikenakan pada ore. "Itu untuk mendorong hilirisasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×