Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) menggunakan jenis dan tarif baru untuk iuran produksi atau royalti tambang. Khususnya untuk komoditas mineral.
Jenis dan tarif baru tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.
Baca Juga: Menurun, PNBP sektor minerba sentuh Rp 45,02 triliun di 2019
Menurut Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Jonson Pakpahan, beleid yang mengubah PP Nomor 9 Tahun 2012 ini sudah mulai berlaku efektif sejak 25 Desember 2019.
Dalam pengaturan baru ini, tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral diatur lebih rinci berdasarkan produk dan proses penambangan. Untuk bijih mentah (ore) dikenakan tarif lebih mahal, sedangkan produk tambang yang sudah diolah atau dimurnikan diberikan tarif yang lebih murah.
Jonson mengakui, jenis dan tarif royalti baru ini akan menaikkan setoran PNBP dari segmen komoditas mineral. "Di mineral ada peningkatan (PNBP)," ujarnya.
Baca Juga: Musim hujan tiba, operasional tambang ABM Investama (ABMM) tetap berjalan normal
Namun, Jonson menekankan bahwa aturan baru ini tidak ditujukan untuk mendongkrak capaian PNBP. Ia mengklaim, perubahan itu dilakukan untuk mendorong hilirisasi.
Menurut Jonson, peningkatan nilai tambah diperoleh melalui proses pengolahan dan juga pemurnian melalui smelter. Untuk itu, kata Jonson, produk hasil smelter dikenakan tarif royalti sesuai jenis produknya dengan tarif yang lebih rendah dibanding tarif yang dikenakan pada ore. "Itu untuk mendorong hilirisasi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News