kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Polemik Harga Jual Tambang di Bawah HPM Masih Belanjut


Rabu, 15 Oktober 2025 / 19:04 WIB
Polemik Harga Jual Tambang di Bawah HPM Masih Belanjut
ILUSTRASI. Produksi bauksit: Harga jual komoditas tambang di dalam negeri, terutama untuk jenis komoditas yang saat ini dilarang ekspor, masih banyak yang berada di bawah Harga Patokan Mineral (HPM).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga jual komoditas tambang di dalam negeri, terutama untuk jenis komoditas yang saat ini dilarang ekspor, masih banyak yang berada di bawah Harga Patokan Mineral (HPM).

Kondisi ini menimbulkan dilema bagi pelaku usaha tambang, terutama di tengah keterbatasan kapasitas smelter dalam negeri.

Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, penjualan di bawah HPM umumnya terjadi karena jumlah smelter atau pabrik pemurnian yang masih terbatas. Akibatnya, posisi tawar penambang menjadi lemah.

Baca Juga: HPM Jadi Penyebab Bijih Bauksit dan Feronikel Aneka Tambang (ANTAM) Sulit Terjual

“Kalau melihat peraturannya, pemerintah fokus pada ujung rantai penjualan mineral, yaitu penerimaan pajak. Jadi selama pembayaran pajaknya mengikuti harga tertinggi, itu yang dilihat,” ujar Hendra kepada Kontan.co.id Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, meskipun sebagian besar smelter masih membeli komoditas di bawah HPM, penambang tetap membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan harga jual tertinggi. Situasi ini menimbulkan ketimpangan antara harga transaksi riil dan kewajiban pajak.

“Pengusaha juga berada dalam posisi dilematis. Ketika harga komoditas turun, sebagian memilih menjual meskipun di bawah HPM agar produk tetap terserap, daripada tidak laku sama sekali,” tambah Hendra.

Saat disinggung mengenai sanksi pemerintah terhadap praktik ini, Hendra menegaskan belum ada langkah konkret.

“Sejauh ini belum ada sanksi ke smelter. Pemerintah lebih menekankan kepastian pembayaran pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga: Cita Mineral (CITA) Tegaskan Patuh HPM dalam Penjualan Bauksit ke WHW

Pemerintah Evaluasi HPM dan HBA

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengakui praktik penjualan mineral di bawah HPM memang masih terjadi.

Ia menyebut pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Sekarang lagi kita evaluasi. Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) juga sudah minta agar HPM dan HMA dievaluasi,” ungkap Tri.

Baca Juga: Penambang Nikel Sebut Ada Smelter Beli Nikel di Bawah HPM




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×