kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik saham Mahakam menjalar ke daerah lain


Senin, 06 Juli 2015 / 14:18 WIB
Polemik saham Mahakam menjalar ke daerah lain


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mencatat ada 48 kabupaten penghasil minyak dan gas bumi (migas) meminta pembagian saham di blok migas yang kini dikuasai perusahaan migas nasional, asing, maupun swasta. Hal ini lantaran adanya polemik pembagian saham Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang sangat menyita perhatian publik dan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, tak hanya 48 kabupaten sebagai penghasil migas, ternyata daerah yang bukan penghasil migas tetapi daerahnya menjadi tempat pipanisasi aliran migas pun meminta bagi hasil dari produksi migas yang mengalir lewat daerah mereka.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan, saat ini banyak daerah meminta bagian saham di blok migas. Daerah-daerah tersebut antara lain, Ambon dan Maluku yang meminta saham lebih dari 10% di Blok Masela. Kemudian, Jawa Barat dimana terdapat Blok ONWJ juga meminta lebih dari 10%.

Aceh, di mana terdapat Blok Pase, meminta 25% saham dan pemerintah sudah memberinya. Namun, imbuh Djoko, Pemda Aceh kini juga mengajukan permintaan saham di beberapa blok migas lain. "Ada beberapa blok, kalau tak salah ada delapan blok migas di Aceh, tapi saya lupa apa namanya, dan dia juga minta lebih dari 10% karena Aceh kan punya Undang-Undang sendiri," ujar dia, Jumat (3/7).

Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Sumatera Utara juga menuntut hal serupa. Namun, Djoko belum mengetahui detail berapa persen saham yang diminta. "Setiap daerah yang ada produksi migas, pada minta. Tapi kebanyakan daerah tersebut minta di atas 10%," ujar Djoko.

Satu lagi, Jawa Tengah juga meminta 10% saham Blok Kepodang. Bahkan, Jawa Tengah meminta aliran gas sebanyak 16 mmscfd dengan pengajuan dua surat berbeda. "Dia kirimkan dua dengan surat yang berbeda, namanya juga usaha mungkin," jelas Djoko.

Djoko menerangkan, untuk permintaan gas 16 mmscfd dari Blok Kepodang tersebut, pemerintah bingung. Pasalnya, dalam suratnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tak menyebutkan untuk kebutuhan apa dan disalurkan ke mana gas tersebut. "Kami tanyakan, permintaannya untuk apa? Makanya kami mau rapatkan ini hari Selasa besok (7/7) di Semarang. Syukur-syukur untuk kebutuhan Jawa Tengah," ujarnya.

Adapun aliran gas dari Blok Kepodang akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2015 mendatang. Aliran gas dari blok ini diutamakan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni sebanyak 200 mmscfd.

"Kalau PLN belum menggunakan gasnya, itu boleh diambil. Tapi di suratnya belum jelas untuk apa? makanya kami mau tanya, kan harus jelas dong," tandas Djoko.

Bisa negosiasi bisnis

Djoko menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Wilayah Kerja (Permen WK) No 15/2015, untuk blok migas yang habis masa kontraknyaminimum daerah hanya mendapatkan porsi sebesar 10%. Di luar itu, bisa dilakukan dengan cara bussines to bussines (B to B).

"Lagi pula, kalau 10% daerah bisa sama sekali tidak keluar uang, karena digendong oleh PT Pertamina. Jadi Pertamina dulu yang bayarin, tapi digantinya dengan cara cicil ke Pertamina," urainya. Sama halnya ketika Pemda Kaltim meminta 19% saham Blok Mahakam, pemerintah pusat tak mengizinkan. Tapi bila masih ngotot, mereka bisa bernegosiasi dengan Pertamina dan Total EP atau Inpex Corp.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×