kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi yang sempat terseret kasus Gayus Tambunan jadi komisaris Jasa Marga


Sabtu, 29 Mei 2021 / 08:58 WIB
Polisi yang sempat terseret kasus Gayus Tambunan jadi komisaris Jasa Marga


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan dewan direksi dan komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Perombakan itu terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Jasa Marga yang diselenggarakan pada Kamis (27/5/2021). 

Dalam agenda tersebut, mantan bos Inter Milan itu memberhentikan dengan hormat Adriansyah Chaniago dari jabatan komisaris independen. Lalu, Agus Suharyono dan Sugihardjo juga diberhentikan dari posisi Komisaris Jasa Marga. 

Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat Eman Salman Arief sebagai Komisaris Independen Jasa Marga. Kemudian, dia juga menunjuk M Roskanedi dan Raja Erizman sebagai Komisaris Jasa Marga.' 

Eman Salman Arief sendiri merupakan mantan Komisaris PT Elnusa Tbk. Dia juga pernah berkarir di PT Pertamina (Persero). Kemudian, Roskanedi sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Jasa Marga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) ganti susunan pengurus, berikut rinciannya

Sementara itu, Raja Erizman sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Jasa Marga dia merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi. 

Dia pernah menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Divisi Hukum Polri. Menariknya, berdasarkan catatan Kompas.com, Erizman pernah tersangkut kasus pada 2009 silam.  Saat itu, Erizman menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening mafia pajak sebesar Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan. Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain. 

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan atas tindakan Erizman. Namun, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukan unsur pidana. 

Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap. 

Baca Juga: Panja mafia hukum cecar Raja Erizman




TERBARU

[X]
×