Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Di bawah kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo, Erizman kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri hingga tahun 2012. Meski demikian, Propam Polri mengenakan sanksi kode etik kepada sembilan personel Polri anak buah Erizman.
Mereka adalah Brigjen Edmond Ilyas (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sebelum Erizman), Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Wijaya, Iptu Joni Surya dan Ipda Angga.
Polri juga menjerat dua penyidik Gayus dengan unsur pidana. Mereka adalah Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Mereka terbukti menerima suap saat menyidik Gayus. Sebelumnya diberitakan, Pemegang saham PT Jasa Marga (Persero) Tbk merombak jajaran direksi dan dewan komisaris perseroan.
Baca Juga: KPK tidak takut incar dua Jenderal Polisi
Nama-nama penjabat yang diberhentikan dengan hormat antara lain Adriansyah Chaniago dari jabatan Komisaris Independen, Agus Suharyono dari jabatan Komisaris, Sugihardjo dari jabatan Komisaris, dan Mohammad Sofyan dari jabatan Direktur Bisnis.
"Mengangkat dengan hormat Eman Salman Arief sebagai Komisaris Independen, M. Roskanedi (Komisaris), Raja Erizman (Komisaris), dan Mohamad Agus Setiawan (Direktur Bisnis)," sebut Corporate Communication and Community Development Group Head JSMR Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021). (Penulis dan Editor: Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Sempat Terseret Kasus Gayus Tambunan Diangkat Erick Thohir Jadi Komisaris Jasa Marga"
Selanjutnya: ICW: Mabes Lindungi Para Jenderal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News