Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Xiaomi punya rencana untuk merakit ponsel buatan mereka di Indonesia, sebagai tanggapan atas wacana pemerintah menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat genggam. Kini mereka masih membahas rekanan mana yang akan digandeng dalam upaya tersebut.
General Manager South East Asia Xiaomi Steve Vickers mengatakan, perusahaannya berharap sudah menemukan rekan dan mulai bisa merakit ponsel mereka di Indonesia dalam kurun waktu 2015 ini.
"Kami masih membahas pilihan-pilihan yang membuka peluang merakit secara lokal di Indonesia. Harapan kami, upaya tersebut sudah bisa tercapai pada kurun waktu 2015 ini. Tapi untuk saat ini kami belum menandatangani kontrak apapun dengan perusahaan perakitan lokal," ujarnya saat ditemui usai peluncuran bundling Xiaomi Redmi 2 dengan XL, Jumat (10/4/2015) sore.
"Kami berharap bisa mendukung 4G di Indonesia, dan sepengetahuan kami agar bisa melakukan itu kami harus memiliki perakitan lokal di sini," imbuhnya.
Namun Vickers menekankan bahwa saat ini belum bisa mengatakan kepastian soal waktu memulai perakitan. Penyebabnya saat ini mereka masih menunggu kejelasan dari pemerintah soal aturan terkait.
Xiaomi sendiri, menurut Vickers, saat ini benar-benar tidak memiliki kandungan lokal sama sekali. Produk-produk yang mereka jual memang diimpor dalam keadaan utuh dari Tiongkok.
"Produk kami dibuat di China dan saat ini tidak punya kandungan lokal sama sekali. Tapi kami belum bisa mengatakan mampu atau tidak mampu memenuhi aturan konten lokal sebelum ada keputusan soal persentase yang diharapkan," pungkasnya.
Naskah TKDN
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara menjanjikan naskah soal regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat genggam berteknologi 4G akan dikeluarkan pada akhir bulan ini. Selanjutnya akan dibuka konsultasi publik mengenai naskah tersebut, tujuannya untuk menemukan persentase yang tepat.
"Akhir April ini saya keluarkan soal TKDN. Baru draft-nya ya untuk konsultasi publik. Di sana nanti sudah ada poin-poinnya," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Senin (6/4/2015).
"Tunggu nanti saja. Sekarang kan masih perlu bicara dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Polytron dan lain-lain," pungkas Rudiantara.
Sebelumnya, Rudiantara mengharapkan aturan soal TKDN untuk perangkat genggam ini bisa mencapai nilai 40 persen. Namun dia berpendapat masih harus mengukur kemampuan industri lokal sebelum menetapkan hal itu.
Sejumlah vendor, seperti Lenovo, Sony dan Asus, menyatakan paham dan akan menyanggupi bila aturan tersebut keluar. Bahkan, Asus sendiri sudah mulai merakit produk terbarunya Zenfone 2 di PT Sat Nusapersada, Batam.
Hanya Badan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) saja yang hingga kini menyatakan keberatan terhadap wacana TKDN ini. Alasannya aturan tersebut bisa menghalangi penyampaian teknologi baru dan membuat raksasa teknologi seperti Apple kesulitan melakukan ekspansi pasar ke Indonesia. (Yoga Hastyadi Widiartanto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News