kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Porsi DMO Batubara Bakal Naik Lebih dari 25%, Harga US$ 70 per Ton Perlu Dievaluasi?


Minggu, 16 November 2025 / 15:11 WIB
Porsi DMO Batubara Bakal Naik Lebih dari 25%, Harga US$ 70 per Ton Perlu Dievaluasi?
ILUSTRASI. Aktivitas Terminal Batu bara, pelabuhan palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Kontan/Panji Indra


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang menaikkan porsi kewajiban pasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batubara lebih tinggi dari ketentuan minimal saat ini sebesar 25%.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk ketentuan DMO.

"Saya setuju DMO harus clear, bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25 persen bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya," kata dia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR, Selasa (11/11/2025).

Saat ini, porsi minimal DMO 25% diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022. Selain kewajiban volume, pemerintah juga menetapkan harga DMO khusus untuk pasokan batu bara ke PLN sebesar US$ 70 per ton, yang belum berubah sejak tujuh tahun terakhir.

Pelaku Usaha Berhitung Ulang

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, pelaku usaha masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait rencana kenaikan DMO.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa volume DMO yang dialokasikan benar-benar terserap oleh sektor pengguna dalam negeri. Jika penyerapan tidak optimal, bisa terjadi surplus di pasar,” ujarnya kepada Kontan, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga: Bahlil Buka Peluang DMO Batubara Naik, Konsumsi Dalam Negeri Terus Meningkat

Gita menilai pemenuhan DMO merupakan kewajiban, namun penetapan porsinya perlu mempertimbangkan biaya produksi yang terus meningkat.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengaku asosiasi belum diajak berdiskusi oleh pemerintah.

“Kami belum diundang. Kami hanya mendengar wacananya di media,” ujarny kepada Kontan, Minggu (16/11/2025).

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai, kenaikan DMO perlu dilakukan secara proporsional. Untuk itu, diperlukan evaluasi harga DMO yang tidak pernah berubah sejak 2018, sementara biaya operasional meningkat akibat kenaikan stripping ratio, harga bahan bakar, hingga penggunaan biodiesel B40.

“Sebaiknya harga DMO tidak terpaut jauh dari harga pasar. Saat ini ICI-1 (6.200 NAR) sekitar US$ 102 per ton,” ujarnya kepada Kontan, Sabtu (15/11/2025).

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai kenaikan DMO di atas 25% sangat mungkin terjadi, apalagi produksi nasional diperkirakan turun tahun depan.

Baca Juga: IMA Minta DMO Batubara Dikaji, Serapan Domestik 2026 Diprediksi Tembus 240 Juta Ton

Dia memperkirakan produksi batubara 2025 dapat jatuh ke kisaran 750 juta ton, lebih rendah dari realisasi 2024 sebesar 860 juta ton, seiring melemahnya pasar ekspor global hingga 2026.

“Jika kebutuhan domestik tetap, sementara produksi turun, maka secara otomatis persentase DMO akan naik,” ujar Singgih kepada Kontan, Sabtu (15/11).

Dia mengingatkan dampak penurunan ekspor atau kenaikan porsi DMO akan langsung mempengaruhi pendapatan perusahaan, PNBP, dan pajak korporasi, terutama karena harga DMO (US$ 70) jauh di bawah harga ekspor (HBA November US$ 103,75).

Singgih juga mengusulkan agar kebutuhan batubara untuk smelter tidak dimasukkan dalam skema DMO, karena industri smelter menggunakan harga acuan internasional dan tidak sejalan dengan skema DMO untuk kelistrikan umum.

Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menilai, wajar jika pelaku usaha meminta penyesuaian harga DMO. Biaya produksi meningkat, terutama dari sisi bahan bakar dan operasional tambang.

“Permintaan kenaikan harga DMO wajar karena harga US$ 70 per ton sudah tidak sesuai dengan biaya yang ada,” kata Rizal kepada Kontan, Sabtu (15/11).

Dia menilai penambahan porsi DMO dapat mengurangi volume ekspor. Mengingat Indonesia adalah eksportir batubara terbesar dengan volume lebih dari 500 juta ton per tahun, penurunan pasokan ke pasar global berpotensi mengerek harga internasional.

Baca Juga: Asosiasi Tambang Batubara Ungkap Revisi Kuota DMO Belum Perlu, Ini Alasannya

Selanjutnya: Euforia Saham BUMI Efek Akuisisi Bukan Tanpa Konsekuensi, Beban Utang Kembali Bengkak

Menarik Dibaca: Apakah Timun Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi atau Tidak? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×