kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Bahlil Buka Peluang DMO Batubara Naik, Konsumsi Dalam Negeri Terus Meningkat


Jumat, 14 November 2025 / 20:05 WIB
Diperbarui Jumat, 14 November 2025 / 20:07 WIB
Bahlil Buka Peluang DMO Batubara Naik, Konsumsi Dalam Negeri Terus Meningkat
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pemerintah membuka peluang untuk menaikkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) batubara seiring meningkatnya kebutuhan dalam negeri.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk menaikkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) batubara seiring meningkatnya kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasokan listrik nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan konsumsi batubara untuk kebutuhan nasional, khususnya PLN, kini berada di kisaran 140 juta–160 juta ton per tahun. 

Dengan tren permintaan yang terus naik, pemerintah akan memprioritaskan pasokan batubara untuk sektor-sektor vital.

Baca Juga: Asosiasi Tambang Batubara Ungkap Revisi Kuota DMO Belum Perlu, Ini Alasannya

“Ke depan DMO akan kita utamakan untuk industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Apa itu? PLN untuk listrik, industri pupuk, dan semen,” ujar Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/11/2025).

Bahlil menjelaskan pemerintah akan mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara tahun depan, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. Fokus utamanya adalah penyesuaian volume guna memastikan pasokan dalam negeri tetap aman.

“Kita akan evaluasi RKAB, khususnya pada volume. Kalau kebutuhan nasional masih bisa dipenuhi dengan DMO 25%, ya tidak akan kita naikkan. Tapi kalau tidak cukup, DMO berpotensi kita tingkatkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Bahlil juga menegaskan potensi kenaikan DMO di atas batas minimal 25%. Menurutnya, kepentingan negara harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Realisasi Serapan DMO Batubara Tembus 134,63 Juta Ton per Agustus 2025

“Saya setuju DMO harus jelas. Bahkan ke depan, revisi RKAB bisa membuat DMO lebih dari 25%. Kepentingan negara di atas segalanya,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR di Senayan, Selasa (11/11).

Sebagai informasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 menetapkan porsi DMO minimal 25 persen bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, serta PKP2B tahap operasi produksi. 

Selain itu, pemerintah juga masih memberlakukan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan batubara ke PLN sebesar US$70 per ton. 

Selanjutnya: Raja Abdullah II Disambut Prabowo, Bahas Penguatan Kemitraan Indonesia–Yordania

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 15 November 2025: Waktunya Adaptasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×