Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk menaikkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) batubara seiring meningkatnya kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasokan listrik nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan konsumsi batubara untuk kebutuhan nasional, khususnya PLN, kini berada di kisaran 140 juta–160 juta ton per tahun.
Dengan tren permintaan yang terus naik, pemerintah akan memprioritaskan pasokan batubara untuk sektor-sektor vital.
Baca Juga: Asosiasi Tambang Batubara Ungkap Revisi Kuota DMO Belum Perlu, Ini Alasannya
“Ke depan DMO akan kita utamakan untuk industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Apa itu? PLN untuk listrik, industri pupuk, dan semen,” ujar Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/11/2025).
Bahlil menjelaskan pemerintah akan mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara tahun depan, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. Fokus utamanya adalah penyesuaian volume guna memastikan pasokan dalam negeri tetap aman.
“Kita akan evaluasi RKAB, khususnya pada volume. Kalau kebutuhan nasional masih bisa dipenuhi dengan DMO 25%, ya tidak akan kita naikkan. Tapi kalau tidak cukup, DMO berpotensi kita tingkatkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Bahlil juga menegaskan potensi kenaikan DMO di atas batas minimal 25%. Menurutnya, kepentingan negara harus menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Realisasi Serapan DMO Batubara Tembus 134,63 Juta Ton per Agustus 2025
“Saya setuju DMO harus jelas. Bahkan ke depan, revisi RKAB bisa membuat DMO lebih dari 25%. Kepentingan negara di atas segalanya,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR di Senayan, Selasa (11/11).
Sebagai informasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 menetapkan porsi DMO minimal 25 persen bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, serta PKP2B tahap operasi produksi.
Selain itu, pemerintah juga masih memberlakukan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan batubara ke PLN sebesar US$70 per ton.
Selanjutnya: Raja Abdullah II Disambut Prabowo, Bahas Penguatan Kemitraan Indonesia–Yordania
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 15 November 2025: Waktunya Adaptasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













