Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (migas) di Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca 2017, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana meningkatkan porsi bagi hasil produksi atau yang dikenal dengan equity to be split (EBTS).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap cadangan migas WK Mahakam yang nantinya akan menjadi acuan dari pembagian porsi EBTS.
“Mau kami penerimaan negara semakin baik dari sekarang. Kalau bisa bagian negara lebih banyak,” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jumat (19/6).
Sebagaimana diketahui, dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) WK Mahakam pemerintah telah menetapkan pembagian EBTS produksi gas yang menjadi bagian negara sebesar 70% dan kontraktor di angka 30%.
Kedepan, kata Wiratmaja, pemerintah menginginkan agar porsi negara bisa ditingkatkan melebihi dari angkat tersebut. Begitu pun dengan EBTS, untuk angka produksi minyak bumi dan kondensat yang dihasilkan dari Blok Mahakam. Dimana saat ini porsi EBTS minyak dan kondensat berada di angka 85% untuk negara, sementara sisanya 15% untuk kontraktor.
“Tapi saya tidak mau sebut sekarang, nanti mengganggu orang yang sedang menyusunnya. Kita memandang negara harus mendapat bagian lebih banyak dan itu pasti dibahas di term o f condition pada masa alih kelola,” tuturnya.
Selain EBTS, Wiratmadja bilang, pemerintah tengah menghitung porsi pembagian kewajiban penyerahan hasil produksi migas awal atau yang dikenal first tranche petroleum (FTP). Saat ini porsi FTP WK Mahakam berada di angka 20%.
Kedepan, Kementerian ESDM juga akan memperbesar porsi FTP yang akan menjadi bagian negara. “FTP saat ini masih mengikuti regulasi yang ada. Tapi everything as possible jika bagian negara mau ditingkatkan,” cetusnya.
Menaggapi rencana tadi, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Syamsu Alam mengatakan, akan menyerahkan semua putusan mengenai EBTS dan FTP pada pemerintah. “Angkanya belum tahu karena valuasinya kita belum tahu. Kalau saya sebut mau Pertamina nanti salah lagi,” jelasnya.
Kementerian ESDM telah menetapkan besaran hak partisipasi (PI) untuk kontraktor WK Mahakam pasca 2017. Rinciannya Pertamina dan Badan Usaha Milik Daerah sebesar 70%, sedangkan kontraktor sebelumnya yakni PT Total E&P Indonesie berikut PT Inpex sebesar 30%.
Akan tetapi, pembahasan mengenai kelanjutan pengelolaan WK Migas yang ditaksir masih mengandung cadangan minyak sebesar 131 juta barel dan gas bumi sebanyak 3,8 trillion cubic feet (TCF) itu masih akan menemui jalan panjang lantaran masih terdapat masa alih kelola sebelum diserahkan ke Pertamina pada 1 Januari 2018 mendatang. Begitu pun juga dengan pembagian PI 70% antara Pertamina dan BUMD Provinsi Kalimantan Timur beserta Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News