Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) agaknya siap melaksanakan validasi data atau wajib daftar ulang pelanggan kartu telepon. Postel segera membahas aturan validasi data itu.
Ditjen Postel menyiapkan tiga opsi ke para operator telekomunikasi. Juru Bicara Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto menyebut ketiga opsi itu adalah: pertama, operator memakai sistem defensif yaitu operator menunggu permintaan via call dari pengguna. Kedua, outbond call yakni inisiatif penyelenggara untuk menelepon pengguna jasanya. Ketiga, dengan mengandalkan interaksi fisik saat pengguna registrasi di outlet resmi. "Registrasi sekaligus validasi data yang akurat," katanya, hari ini.
Dari ketiga cara itu, Gatot bilang, outbond call dianggap paling memakan biaya. Sebab, harus ada biaya tambahan operator untuk menelepon setiap pelanggannya. Ditjen Postel sendiri getol membuat aturan validasi data pengguna kartu telepon karena jumlah data yang terdaftar dan yang tervalidasi jomplang. Dalam catatan Ditjen Postel, jumlah pelanggan PT Telkomsel, misalnya, yang terdaftar sebanyak 50,55 juta. Tapi, yang tervalidasi cuma 5,7 juta. Pelanggan PT Indosat yang terdaftar sejumlah 25,75 juta, sementara yang tervalidasi baru 22,04 juta.
Pelanggan PT Excelcomindo yang terdaftar 22,42 juta dan tervalidasi 13.667 konsumen. Menurut Gatot, salah satu penyebab ketimpangan data tersebut akibat perangkat registrasi antar operator berlainan. "Maka, aturan nanti juga mewajibkan operator memodifikasi perangkat registrasi," tambahnya.
Operator telekomunikasi masih terkesan keberatan dengan aturan tersebut. "Ini kan pekerjaan yang susah," kata Fadzri Sentosa, Jabotabek & Corporate Sales Director Indosat. Dia minta pemerintah realistis. Dari ketiga cara validasi, kata dia, yang paling efektif lewat outbond call. Namun, itupun tak menjamin keakuratan datanya. Juru Bicara PT Telkom Edy Kurnia sebelumnya minta pemerintah mematangkan dulu konsepnya. "Harus rinci, agar operator mengerti betul," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News