kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PP Minerba bagi dua jenis IUPK, bakal untungkan perpanjangan PKP2B dan KK?


Selasa, 08 September 2020 / 21:48 WIB
PP Minerba bagi dua jenis IUPK, bakal untungkan perpanjangan PKP2B dan KK?
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) menerima draft pandangan mini fraksi yang diserahkan oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Hal menarik lainnya ialah terkait dengan luasan wilayah IUPK kelanjutan KK/PKP2B. Aturan ini memang tidak menyebutkan secara gamblang angka luasan wilayahnya. Namun, Pasal 119 menyebut bahwa pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di laur WIUPK, untuk tahap kegiatan operasi produksi kepada menteri untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya.

Baca Juga: Minta penundaan setahun, Bos Freeport: Smelter tembaga proyek rugi

Lebih lanjut, Pasal 132 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka konservasi minerba, pemegang IUP dan IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dan batubara dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP dan WIUPK kepada Menteri.

Ayat (2) melanjutkan, perluasan WIUP dan WIUPK hasil perluasan ditentukan: (1) paling luas 25.000 hektare untuk WIUP mineral logam, (2) paling luas 15.000 hektare untuk WIUP batubara, (3) sesuai dengan hasil evaluasi menteri untuk WIUPK.

"Wilayah yang dimohonkan perluasan merupakan wilayah yang berhimpit dengan WIUP atau WIUPK awal, dan wilayah yang dimohonkan perluasan terdapat potensi kemenerusan mineralisasi/tubuh biji mineral atau sedimentasi batubara," lanjut aturan tersebut.

Selain pengaturan di atas, RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambanga mineral dan batubara juga mengatur sejumlah hal lain. Di antaranya, terkait pengelompokkan pertambangan minerba yang dibagi ke dalam lima golongan komoditas tambang. Pengaturan ini memasukkan mineral radioaktif yang meliputi uranium, torium dan bagian galian radio aktif lainnya.

Di samping itu, ada juga pengaturan terkait dengan divestasi saham; pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi dan pengendalian penjualan minerba, peningkatan nilai tambah, penggunaan jalan pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, Izin Pertambangan Rakyat, Izin pengangkutan dan penjualan, serta usaha jasa pertambangan.

Dalam draft RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambanga mineral dan batubara, direncanakan akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada bulan September 2020 ini. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin belum membenarkan ataupun membantah terkait hal tersebut. Dia hanya bilang, saat ini pemerintah masih melanjutkan pembahasan.

"PP belum selesai. Kami publikasikan setelah sudah terbit," kata Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (8/9).

Sebelumnya, secara tersirat Ridwan mengatakan bahwa akan mengebut pembahasan RPP ini. Ridwan menargetkan ada satu PP yang sudah terbit, paling lambat pada November 2020 mendatang. PP yang dibidik terbit lebih cepat itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

"(Pembahasan) PP sudah berproses. Kita berusaha untuk selesai November yang satu. Sisanya Desember, kita kejar akhir tahun selesai," kata Ridwan saat ditemui selepas mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Kamis (3/9).

Saat ini, Pemerintah khususnya Kementerian ESDM memang sedang berpacu dengan waktu. Selain merampungkan aturan turunan UU Minerba, Kementerian ESDM juga sedang memproses permohonan perpanjangan  kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia akan berakhir pada 1 November 2020.

Asal tahu saja, Arutmin sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi pada 24 Oktober 2019 lalu.

Adapun selain RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, masih ada dua RPP lain yang sedang dibahas pemerintah dan ditargetkan rampung paling lambat Desember mendatang. Kedua RPP lainnya ialah RPP tentang wilayah pertambangan yang antara lain mengatur soal wilayah hukum pertambangan, perubahan status Wilayah Pencadangan Negara menjadi WUPK, penetapan wilayah pertambangan serta data dan informasi pertambangan.

Sedangkan RPP terakhir tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

Selanjutnya: Demi kelanjutan PKP2B, Menteri ESDM beri sinyal akan terbitkan IUPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×