Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 yang akan menaikkan tarif royalti mineral dan batubara (minerba). Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan sederet beban yang harus ditanggung industri pertambangan akibat aturan tersebut.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, meskipun biaya produksi nikel di Indonesia tergolong murah, beban kewajiban yang ditanggung perusahaan tambang semakin berat.
“Kalau bicara penggalian, memang murah. Tapi kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sangat banyak, terutama pada 2025,” kata Meidy kepada Kontan, Selasa (25/3).
Baca Juga: Tarif Royalti Nikel Indonesia Termasuk Paling Tinggi di Dunia, Ini Perbandingannya
Menurut Meidy, selain kenaikan royalti, perusahaan tambang juga harus menghadapi sejumlah beban biaya lainnya, seperti kenaikan tarif bahan bakar biodiesel dari B30 ke B40, kenaikan upah minimum regional (UMR) sebesar 6,5%, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12%.
Belum lagi, kata Meidy, eksportir nikel diwajibkan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100% di dalam negeri selama satu tahun, serta penerapan pajak minimum global sebesar 15%.
Meidy menambahkan, jika tarif royalti naik dari 10% menjadi 14-19%, maka hal ini akan semakin membebani perusahaan. Berdasarkan perhitungan APNI, tarif royalti 14% berlaku jika harga nikel mencapai US$ 18.000 per ton. Namun, analis global memperkirakan harga nikel tahun ini justru akan terus menurun.
"Kalau biaya produksi yang terlalu tinggi, di mana harga makin turun, tentu kan perusahaan tidak ada margin lagi. Nah, bagaimana kalau perusahaan tidak ada margin? Pada saat dia tidak ada margin, tentu dia akan mengurangi kapasitas produksi. Kalau sudah mengurangi kapasitas produksi, ujung-ujungnya penerimaan negara jadi berkurang," kata Meidy.
Baca Juga: Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Menolak Wacana Kenaikan Royalti, Ini Alasannya
Selain itu, APNI mencatat berbagai kewajiban tambahan yang harus dipenuhi perusahaan tambang, antara lain iuran tetap tahunan, pajak bumi dan bangunan, jaminan reklamasi dan penutupan tambang, serta biaya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Perusahaan juga harus membayar retribusi pemakaian air, pajak alat berat, pajak air permukaan, hingga sponsor acara di tingkat daerah dan nasional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengakui bahwa tarif royalti di Indonesia memang tinggi, namun biaya produksi di Indonesia terbilang rendah dibandingkan dengan negara lain.
"Mari bareng-bareng dukung kalau misalnya isu negara kita royaltinya terlalu tinggi. Lho, kita 40% lebih rendah cost-nya. Wajar-wajar dan yang ada di pasal 33 itu ya hanya Indonesia kan bumi air dan segala kekayaannya. Kalau yang di Australia ini kan pemilik tanah yang di dalamnya. Ini kan beda," ungkap Tri ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/3).
Baca Juga: Bahlil: Pemerintah Berencana Naikkan Royalti Emas dan Nikel 1,5-3%
Selanjutnya: Maybank Sekuritas Indonesia Kerek Naik Target Harga GOTO, Ini Alasannya
Menarik Dibaca: Semarang Hujan Pukul 1 Siang, Ini Prakiraan Cuaca Besok (26/3) di Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News