Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan royalti dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mineral dan batubara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kenaikan ini berlaku untuk komoditas emas, nikel, dan komoditas lain seperti batubara.
Hal ini dikatakan Bahlil usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Pemerintah Akan Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba
"Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk di dalamnya adalah batubara," kata Bahlil, Kamis.
Untuk mengakomodasi hal itu, pemerintah akan merevisi dua aturan.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
"Tadi bahasnya menyangkut dengan PP, perubahan PP 15 dan PP 26 terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak di sektor mineral batubara," tutur Bahlil.
Bahlil mengungkapkan, rencana kenaikan ini sejalan dengan harga pasar nikel dan emas yang semakin meningkat.
Baca Juga: Penambang Minta Pemerintah Jangan Terburu-buru Sahkan Aturan Kenaikan Royalti Minerba
Royalti bakal dikenakan baik untuk bahan baku hingga barang jadi. Kenaikan ini, lanjut dia, kemungkinan berada pada rentang 1,5 persen hingga 3 persen.
"Harga nikel bagus, harga emas bagus, enggak fair dong kalau kemudian harganya naik, kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja. (Kenaikannya) antara 2, 1,5 (persen), 2 ada yang sampai 3 (persen)," ujar Bahlil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Berencana Naikkan Royalti Emas dan Nikel 1,5-3 Persen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/22154791/pemerintah-berencana-naikkan-royalti-emas-dan-nikel-15-3-persen.
Selanjutnya: Mengutak-atik Tarif untuk Mengerek PNBP
Menarik Dibaca: Promo JSM Superindo 21-24 Maret 2025: Beli 1 Gratis 1 Sirup, Kurma, Nata De Coco
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News