kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

PPKM Mikro diperketat, APPBI berharap dapat keringanan pajak


Senin, 21 Juni 2021 / 22:43 WIB
PPKM Mikro diperketat, APPBI berharap dapat keringanan pajak
ILUSTRASI. Pengunjung di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, Kamis (04/02). KONTAN/Baihaki/04/02/2021


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Ada 2 jenis insentif pajak yang diinginkan, yaitu pembebasan PPN untuk mendongkrak penjualan, serta penghapusan sementara pajak - pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa, biaya penggantian listrik, dan dan lain-lain.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, kedua jenis insentif ini bisa mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Siap dukung pengetatan PPKM Mikro, ini harapan Kadin kepada pemerintah

“Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50% yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Aphonsuz saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/6).

Alphonsuz menerangkan, kondisi pelaku usaha sedang berada dalam kondisi terpuruk sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia pada tahun lalu. Ke depan, kondisi bisnis pengelola pusat belanja juga diperkirakan semakin  menantang seiring adanya kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dari pemerintah. 

Seperti diketahui, aturan pengetatan PPKM Mikro rencananya bakal membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan sampai dengan pukul 20.00. Selain itu, jumlah pengunjung di pusat-pusat keramaian ini juga dibatasi maksimal 25% dari  kapasitas.

Alphonsuz menaksir, dengan adanya pengetatan PPKM Mikro yang rencananya berlangsung pada 22 Juni - 5 Juli 2021 itu, tingkat tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan hingga hanya mencapai sekitar 10% dari angka kunjungan normal. “Selama ini (tingkat kunjungan) sudah hampir mendekati batas maksimal yang diperkenankan yaitu 50% dari kapasitas,” ujar Alphonsuz.

Baca Juga: Fraksi PAN di DPR sebut opsi lockdown layak dicoba

Alphonsuz berharap, pemerintah bisa memastikan rencana pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan  benar-benar disertai dengan penegakan protokol kesehatan yang kuat, disiplin, dan konsisten. Ia memastikan, Pusat Perbelanjaan telah dan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat untuk terus menerus memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.

“Di Pusat Perbelanjaan juga berlaku Protokol Kesehatan secara berlapis yaitu yang diberlakukan oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan dan juga para Penyewa,” imbuh Alphonsuz.

Selanjutnya: APPBI: Pengetatan jam operasional harus disertai penegakan prokes oleh pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×