kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.818   19,00   0,11%
  • IDX 8.925   -19,34   -0,22%
  • KOMPAS100 1.227   -4,69   -0,38%
  • LQ45 868   -3,70   -0,43%
  • ISSI 323   -0,54   -0,17%
  • IDX30 440   -3,19   -0,72%
  • IDXHIDIV20 519   -1,77   -0,34%
  • IDX80 137   -0,51   -0,37%
  • IDXV30 144   -0,52   -0,36%
  • IDXQ30 141   -1,08   -0,76%

PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini


Selasa, 06 Januari 2026 / 10:53 WIB
PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini
ILUSTRASI. Pemerintah perpanjang fasilitas PPN DTP properti hingga 2027 (ANTARA FOTO/AMPELSA)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) telah memberi dorongan positif bagi industri properti. Namun, implementasinya dinilai masih memiliki sejumlah tantangan.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut diperpanjang hingga Desember 2026. Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, perpanjangan insentif ini merupakan salah satu usulan dari REI.

Baca Juga: Privy Cegah Lebih dari 122 Juta Upaya Penipuan Digital Sepanjang 2025

“Sebab, kami melihat efek PPN DTP tahap 1 dan 2 yang lalu cukup berhasil menaikkan target pembelian properti,” ujarnya kepada Kontan, Senin (5/1/2026).

Meski demikian, ia mencermati adanya tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut, khususnya mekanisme pemanfaatan PPN DTP. 

Saat ini, insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan secara penuh untuk unit rumah yang berstatus ready stock. “Seperti kita ketahui, baik rumah tapak maupun apartemen, pada umumnya dijual dalam kondisi indent atau masih dalam proses pembangunan,” lanjut Bambang.

Dengan begitu, jumlah unit yang benar-benar dapat menikmati insentif PPN DTP 100% disebut masih terbatas.

Ia menambahkan, dari sisi ketentuan harga, batas atas properti hingga Rp 5 miliar dinilai sudah cukup memadai, meskipun insentif PPN DTP 100% hanya berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Kendati demikian, kebijakan ini disebut tetap memberikan dampak positif. “Tetap sudah sangat membantu,” imbuh Bambang.

Ke depan, REI berharap kebijakan insentif dapat dibuat lebih menarik dan adaptif terhadap karakteristik bisnis properti.

Salah satunya dengan membuka peluang pemberian insentif untuk rumah tapak maupun hunian vertikal yang masih dalam proses pembangunan, dengan sejumlah persyaratan yang jelas dan terukur.

Baca Juga: Kadin Indonesia Memetakan Risiko dan Peluang dari Eskalasi Konflik AS - Venezuela

Misalnya, untuk hunian vertikal, insentif dapat diberikan kepada proyek yang perizinannya telah lengkap, sertifikatnya telah terpecah, dan siap dibangun.

“Dan untuk rumah tapak, indent dapat dibatasi, misalnya maksimal enam bulan, serta untuk pengembang yang memiliki rekam jejak yang baik, dan merupakan anggota asosiasi perumahan yang diakui pemerintah,” jelas Bambang.

Dengan begitu, REI menilai, akan semakin banyak pengembang yang dapat berpartisipasi dalam program PPN DTP.

Selanjutnya: Kisah CEO Waste Management yang Turun Angkut Sampah Dini Hari Demi Keselamatan

Menarik Dibaca: WhatsApp Kenalkan Stiker & Filter Video Call Spesial untuk Menyambut Tahun 2026!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×