kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pranegosiasi II-CECA bahas prinsip investasi dan jasa


Jumat, 07 Oktober 2011 / 18:14 WIB
Pranegosiasi II-CECA bahas prinsip investasi dan jasa
ILUSTRASI. Sudah habiskan Rp 4,5 T, orang terkaya ini masih siap tambah modal Bank Mayapada. Foto Dok. Pribadi


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perjanjian kerjasama Indonesia-India Comprehensive Economic Cooperation Agreement (II-CECA) masih dalam tahap pra-negosiasi. Dalam kerjasama ini para negosiator kedua pihak akan membahas mengenai prinsip sektor investasi dan jasa.

Setelah kedua negara menyepakati hal tersebut maka langkah selanjutnya sampai pada tahap perundingan substansi. Penentuan barang, cakupan, jenis produk, dan formula yang digunakan akan menjadi poin pembahasan. Sementara untuk jasa akan dibicarakan sektor yang akan ditawarkan.

Setelah masuk pada tahap pembahasan, hasil diskusi itu pun harus dikomunikasikan pada pihak berkepentingan seperti industri dalam negeri agar pemerintah bisa memetakan sektor yang menarik untuk digarap.

"Tentu semua hal itu harus dikomunikasikan pada tim untuk menuju pasar India itu bagaimana," ucap Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami, Jumat (7/10).

Sayangnya, dia tidak menyebut periode pasti penandatanganan kesepakatan II-CECA. Harapannya, perundingan dapat terselenggara dengan baik dan segera menghasilkan kesepakatan.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pernah menjelaskan, konsultasi itu dilakukan oleh perunding kedua belah pihak. "Konsultasi ini juga mendiskusikan guiding principles dan modalitas umum yang akan digunakan dalam perundingan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×