Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra
Mengacu Pasal 6 beleid itu, pembelian tenaga listrik dengan harga feed in tariff diantaranya dilakukan untuk pembelian tenaga listrik dari, PLTA untuk kapasitas pembangkit sampai dengan 20 MW, PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
Kemudian, PLTS atau PLTB untuk kapasitas pembangkit sampai dengan 20, baik yang lahannya disediakan oleh pemerintah maupun yang menggunakan lahan sendiri. Lalu, penambahan kapasitas dari PLTS atau PLTB untuk kapasitas sampai dengan 20 MW, PLTBm atau PLTBg untuk kapasitas pembangkit sampai dengan 10 MW , penambahan kapasitas (ekspansi) dari PLTBm atau PLTBg untuk kapasitas pembangkit sampai dengan 10 MW.
Dan kelebihan tenaga listrik (excess power) dari PLTBm atau PLTBg untuk kapasitas terkontrak sampai dengan 10 MW.
Baca Juga: Begini strategi Kemenkeu untuk memperkuat ketahanan ekonomi sampai tahun 2024
Nah, untuk pembelian tenaga listrik dengan harga penawaran terendah sebagaimana dilakukan untuk pembelian tenaga listrik dari: PLTS atau PLTB untuk kapasitas pembangkit lebih dari 20 MW baik yang lahannya disediakan oleh pemerintah maupun yang menggunakan lahan sendiri. Lalu, PLTBm atau PLTBg untuk kapasitas pembangkit lebih dari 10 MW.
Sementara untuk pembelian tenaga listrik dengan harga patokan tertinggi dilakukan untuk pembelian tenaga listrik dari PLTP atau pembelian tenaga uap untuk PLTP.
Dan, pembelian tenaga listrik dengan harga kesepakatan untuk pembelian tenaga listrik diantaranya dari: PLTA untuk kapasitas pembangkit lebih dari 20 MW berdasarkan batas harga tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
PLN diberikan insentif
Untuk mendukung jalan beleid itu, dalam Pasal 11, disebutkan bahwa PT PLN (Persero) wajib, membeli tenaga listrik dari pembangkit EBT. Kemudian mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan secara terusmenerus (must-run) sesuai dengan karakteristik sumber pembangkit.
Oleh karena adanya kewajiban PLN menyerap itu, maka akan menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit tenaga listrik PLN. Oleh karena itu, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan kompensasi kepada PLN berupa pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal.