Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra
Berikut ketentuan tarif dalam beleid itu:
Harga listrik per kilowatt hour (kWh) untuk PLTA yang memanfaatkan aliran atau terjunan air ditetapkan di kisaran US$ 5,8 sen dikali F untuk kapasitas lebih dari 100 MW hingga tertinggi di US$ 9,36 sen dikali F untuk kapasitas 3-5 MW.
Untuk PLTA yang memanfaatkan bendungan atau fasilitas lain milik Kementerian PUPR, harga listriknya US$ 5,8 sen x 0,9 x F untuk kapasitas lebih dari 100 MW dan US$ 10,55 sen x 0,9 x F untuk kapasitas di bawah 1 MW.
Untuk PLTS, harga listrik ditetapkan dari kisaran US$ 6,5 sen x F untuk kapasitas lebih dari 20 MW hingga US$ 10,8 sen x F untuk kapasitas maksimal 1 MW.
Harga listrik PLTB yakni dari kisaran US$ 10 sen x F untuk kapasitas di atas 20 MW hingga US$ 13,18 sen x F untuk kapasitas di bawah 10 MW. Khusus PLTS dan PLTB, harga tersebut belum termasuk fasilitas baterei.
Harga listrik PLTBm ditetapkan dari kisaran US$ 10,24 sen x F untuk kapasitas lebih dari 10 MW hingga US$ 12,93 sen x F untuk kapasitas maksimal 1 MW. Harga listrik PLTBg ditetapkan dari kisaran US$ 7,66 sen x F untuk kapasitas di atas 10 MW hingga US$ 9,96 sen untuk kapasitas sampai dengan 1 MW.
Untuk PLTP, harga listriknya ditetapkan sebesar US$ 4,56 sen per kWh untuk kapasitas di atas 100 MW, US$ 5,57 sen untuk kapasitas 50-100 MW, US$ 6,26 sen untuk kapasitas 10-50 MW, dan paling tinggi US$ 6,8 sen per kWh untuk kapasitas hingga 10 MW.
Namun, khusus panas bumi, pemerintah dapat melakukan eksplorasi atau memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pengembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News