Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listriuk Negara (PLN).
Beleid harga listrik EBT ini dibuat dalam rangka meningkatkan investasi dan untuk mempercepat pencapaian target bauran EBT dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) di mana bauran EBT harus mencapai 23% di tahun 2025.
Mengacu Rancangan Perpres harga listrik EBT yang diterima Kontan.co.id, dalam Pasal 5 beleid itu disebutkan terdapat empat skema dalam harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT itu.
Pertama, berdasarkan harga feed in tariff. Kedua, harga penawaran terendah. Ketiga, harga patokan tertinggi dan Keempat, harga kesepakatan.
Baca Juga: Indonesia dan IEA bekerja sama di sektor ketenagalistrikan dan energi terbarukan
Rincian penjelasannya harga listrik EBT: Harga pembelian tenaga listrik dengan harga feed in tariff dilakukan dengan ketentuan: a. tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi selama jangka waktu kontrak; dan b. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri;
Sementara, harga pembelian tenaga listrik dengan harga penawaran terendah dilakukan dengan ketentuan: a. tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi selama jangka waktu kontrak; dan b. perlu persetujuan harga dari Menteri.
Lalu, harga pembelian tenaga listrik dengan harga patokan tertinggi dilakukan dengan ketentuan: a. berlaku sebagai harga dasar; b. berlaku ketentuan eskalasi dalam PJBL atau perjanjian jual beli uap; dan c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri;
Baca Juga: Ada kejanggalan di lelang penerangan jalan umum, perusahaan BUMN ini menjadi sorotan
Dan, harga pembelian tenaga listrik dengan harga kesepakatan sebagaimana dilakukan melalui negosiasi dan perlu persetujuan harga dari Menteri.
Menanggapi beleid ini, Ketua Asosiasi Perusahaan Listrik Tenaga Air (APLTA), Riza Husni menyampaikan, bahwa draft tersebut sudah dibahas oleh pemerintah bersama dengan asosiasi kelistrikan EBT lainnya.
"Aturan itu lebih baik dari yang sekarang. Khususnya untuk pembangkit skala kecil 10 MW," terangnya kepada Kontan.co.id. Namun, aturan itu bisa terlaksana sepanjang PLN berkeinginan menggunakan EBT.