kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,85   -7,45   -0.82%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produk baut asal Indonesia lolos dari tindakan pengamanan sementara Afrika Selatan


Jumat, 10 Agustus 2018 / 17:42 WIB
Produk baut asal Indonesia lolos dari tindakan pengamanan sementara Afrika Selatan
ILUSTRASI. RAKER KOMISI VI DPR-MENDAG


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) membebaskan impor produk salah satu jenis baut asal Indonesia dari pengenaan tindakan pengamanan sementara (provisional safeguard measure) sebesar 42,09%. 

Jenis baut tersebut adalah other screw fully threaded with hexagon heads made of steel dengan kode HS 7318.15.39. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Afrika Selatan pada 31 Juli 2018.

“Kami mengapresiasi keputusan Pemerintah Afrika Selatan yang mengecualikan Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS)," ujar Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan, dalam siaran persnya, Jumat (10/8).

Keputusan ini menurut Oke juga telah sesuai dengan hasil analisis dan sanggahan yang kami sampaikan dalam surat pembelaan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Afrika Selatan pada bulan Mei lalu.

Dalam keputusannya, Afrika Selatan memasukkan Indonesia ke dalam kelompok negara berkembang yang kuantitas ekspornya untuk baut jenis ini berada di bawah ambang batas 3% dari total volume impor Afrika Selatan untuk jenis baut tersebut.

Oke menambahkan, BMTPS mulai berlaku pada 3 Agustus 2018 terhadap impor produk dari negara maju dan negara berkembang yang ekspornya di atas 3%.

“Berdasarkan pengamatan kami, China dan Malaysia yang merupakan eksportir utama produk baut jenis ini ke Afrika Selatan dikenakan BMTPS,” ungkap Oke.

Namun, Oke mengingatkan seluruh pihak untuk tetap waspada dan mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk saat Pemerintah Afrika Selatan mengeluarkan keputusan finalnya.

“Keputusan saat ini merupakan hasil sementara sebelum dikeluarkannya keputusan dan rekomendasi akhir pengenaan BMTP oleh Pemerintah Afrika Selatan. Untuk itu, semua pihak terkait diminta agar turut mengawal kasus ini hingga keputusan akhir,” kata Oke menambahkan.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemdag, Pradnyawati mengatakan, jika nantinya keputusan final otoritas Afrika Selatan tetap mengecualikan Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan, maka akan terbuka kesempatan untuk memperbaiki kinerja ekspor produk baut Indonesia ke Afrika Selatan yang menurun dalam tiga tahun terakhir. 

Tercatat, ekspor produk tersebut dari Indonesia ke Afrika Selatan sempat menyentuh US$ 930.000 pada 2015 sebelum turun di tahun 2016 menjadi hanya sebesar US$ 419.000.

“Kami mengharapkan agar eksportir Indonesia menanggapi keputusan pengenaan BMTPS secara positif dengan memanfaatkan momentum tersebut untuk memacu ekspor produk terkait ke Afrika Selatan,” ujar Pradnyawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×