Sumber: TribunNews.com | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor angkat suara terkait pembatasan produksi batubara di Kaltim tahun 2019 yang hanya boleh maksimal 32 juta metrik ton.
Pembatasan produksi batubara ini merupakan sanksi yang dijatuhkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Kaltim lantaran tak memenuhi 25% kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan.
Isran Noor mengaku telah melayangkan surat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, Jokowi yang isinya meminta Presiden mempertimbangkan aturan sanksi tersebut. Surat tersebut dikirimkan ke Presiden, Selasa (26/3/2019) kemarin.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gubernur Kaltim Kirim Surat ke Presiden; Minta Pertimbangkan Kebijakan Pembatasan Produksi Batu Bara
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News