Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
Bambang menyebut, biasanya revisi RKAB dilakukan pada pertengahan tahun atau pada bulan Juni. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi dan persyaratan sepanjang Semester I di tahun tersebut.
Namun, jadwal revisi RKAB bisa saja berubah. Menurut Bambang, saat ini pihaknya tengah mengusulkan perubahan regulasi agar revisi RKAB bisa dibuka sejak Kuartal I. Menurut Bambang, pengajuan perubahan produksi bisa dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi dan persyaratan, seperti perkembangan pasar, pergerakan harga, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Baca Juga: Darma Henwa (DEWA) akan terus mengembangkan bisnis non batubara
"Nanti kita lihat perkembangannya. Perubahan RKAB biasanya dilakukan di Semester, kita mengajukan evaluasi regulasi agar bisa dipercepat diajukan sejak Kuartal I. Ini adalah usaha kita untuk melihat kembali produksi ke depan," terang Bambang.
Regulasi yang dimaksud Bambang adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018. Bambang menyebut, meski bisa diajukan sejak Kuartal I, namun perubahan RKAB tetap dilakukan sekali dalam setahun. Hanya saja, katanya, revisi RKAB bisa lebih felksibel karena tidak hanya terkait dengan kapasitas produksi.
"Kalau dulu perubahannya hanya karena faktor produksi. Kita lebih fleksibelĀ lagi, perubahan karena sesuatu yang berhubungan dengan bisnisnya," tandas Bambang.
Baca Juga: Saham tambang batubara punya PER rendah, bisa akumuluasi beli?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News