Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
Adapun nilai ekspor pestisida pada periode Januari – Mei di tahun 2021 tercatat sebesar US$ 116,80 juta yang terbagi atas ekspor herbisida sebesar US$ 41,58 juta, insektisida US$ 64,34 juta, dan fungisida US$ 10,88 juta.
Dengan hasil tersebut, industri pestisida mampu memberikan kontribusi signfikan bagi penerimaan devisa, terutama dalam proses hilirisasi atau peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Baca Juga: Catat, Beberapa Bahan Alami Pengganti Pestisida yang Ramah Lingkungan
Khayam menambahkan, Kemenperin terus mendorong peningkatan penggunaan produk pestisida di dalam negeri, karena pestisida berperan penting dalam menangani masalah hama di Indonesia.
Selain itu, industri tersebut merupakan pendukung di sektor pertanian yang penting untuk ketahanan pangan tanah air yang masih terus berjalan.
Di samping itu, Dirjen IKFT berserta jajaran juga memonitor langsung penerapan protokol kesehatan dan IOMKI di industri keramik. Sebab, industri keramik merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam memasok kebutuhan pembangunan infrastruktur dan properti.
“Selama PPKM, pembangunan infrastruktur publik masih tetap berjalan. Oleh karena itu, Kemenperin mengelompokkan industri keramik sebagai sektor kritikal yang dapat terus beroperasi 100% selama masa PPKM,” papar Khayam.
Ketika meninjau PT Mulia Keramik di Cikarang, beberapa waktu lalu, perusahaan ini terpantau telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik untuk para karyawan dan lingkungan kerjanya. Selain itu, perusahaan ini termasuk yang taat melaporkan IOMKI secara berkala sesuai ketentuan berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan industri binaan kami yang sudah dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya dengan tepat waktu,” terang Khayam.
Sebagai informasi, dalam SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).