kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produksi industri pestisida dan keramik tetap terjaga saat penerapan PPKM


Kamis, 05 Agustus 2021 / 09:24 WIB
Produksi industri pestisida dan keramik tetap terjaga saat penerapan PPKM
ILUSTRASI. Pekerja sedang melakukan proses pembuatan keramik di Plant II?PT Arwana Citra Mulia Tbk (ARNA) yang berlokasi di Serang, Banten.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

Dirjen IKFT mengemukakan, industri keramik Indonesia saat ini menduduki peringkat kedelapan dunia dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 538 juta meter persegi (m2) per tahun dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 150.000 orang.

Meningkatnya pembangunan di sektor infrastruktur dan properti, seperti  real estate, perumahan, apartemen, dan bangunan lainnya, membuat permintaan pasar dalam negeri semakin bertambah.

Baca Juga: Ini pendorong kinerja positif Arwana Citramulia (ARNA) di semester I-2021

Khayam menyebut, dalam jangka panjang, industri keramik nasional akan sangat prospektif, mengingat konsumsi keramik nasional per kapita masih sekitar 1,4 m2 sehingga perlu dioptimalkan lagi karena konsumsi ideal dunia telah mencapai lebih dari 3 m2.

Selain itu, pemerintah yang gencar dalam pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya kebutuhan perumahan atau tempat tinggal oleh pekerja usia produktif, menjadi peluang pangsa pasar bagi industri keramik nasional untuk meningkatkan konsumsi produk tersebut dan memperluas pangsa pasar dalam negeri.

Dalam rangka meningkatkan industri keramik nasional, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain pemberian insentif harga gas bumi sebesar 6 US$ per MMBTU, mendorong revitalisasi permesinan, penerapan industri 4.0, revisi terhadap Peraturan Menteri Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Keramik, perpanjangan safeguard ubin keramik, serta pengajuan tata niaga impor yang saat ini menunggu pembahasannya di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Meski turut dihantam badai pandemi Covid-19, ekspor ubin keramik meningkat sebesar 17% pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.

“Melihat permintaan dalam negeri dan pangsa pasar ekspor yang mulai meningkat, beberapa produsen keramik nasional telah melakukan ekspansi atau perluasan usaha, dan mengundang ketertarikan beberapa investasi baru,” pungkas Khayam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×