kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produksi industri pestisida dan keramik tetap terjaga saat penerapan PPKM


Kamis, 05 Agustus 2021 / 09:24 WIB
Produksi industri pestisida dan keramik tetap terjaga saat penerapan PPKM
ILUSTRASI. Pekerja sedang melakukan proses pembuatan keramik di Plant II?PT Arwana Citra Mulia Tbk (ARNA) yang berlokasi di Serang, Banten.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian gencar memantau langsung penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial, termasuk pada industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT). Upaya ini guna mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air.

Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam menyampaikan, dalam kegiatan pemantauan tersebut, pemerintah juga mensosialisasikan  Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dia menjelaskan, SE Menperin 3/2021 tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Cahayaputra Asa Keramik (CAKK) meraup laba Rp 2,51 miliar di semester I-2021

“Melalui IOMKI, kami menjaga aktivitas produksi di sektor industri, karena industri merupakan motor penggerak ekonomi nasional, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya dalam siaran pers di situs Kemenperin, Rabu (4/8).

Salah satu sektor yang telah dikunjungi Dirjen IKFT beserta jajarannya adalah PT Sanova di Cikarang, yang merupakan industri di bidang formulasi pestisida dan bahan kimia lainnya. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2005 ini telah mempekerjakan sebanyak 536 orang.

PT Sanova memproduksi berbagai macam formulasi pestisida dari golongan herbisida, insektisida, dan fungisida. Selain itu, perusahaan ini memproduksi bahan kimia lainnya seperti bahan kimia untuk industri kertas dan pengolahan air, biosida, serta bahan kimia untuk konstruksi.

“Industri pestisida sangat mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan nasional, khususnya dalam upaya untuk mengamankan produksi dan nilai tambah produk pertanian,” ungkap Khayam.

Melalui peran strategisnya tersebut, Kemenperin mengelompokkan industri pestisida ini dalam kategori sektor kritikal yang dapat terus beroperasi 100% selama masa PPKM.

Adapun nilai ekspor pestisida pada periode Januari – Mei di tahun 2021 tercatat sebesar US$ 116,80 juta yang terbagi atas ekspor herbisida sebesar US$ 41,58 juta, insektisida US$ 64,34 juta, dan fungisida US$ 10,88 juta.

Dengan hasil tersebut, industri pestisida mampu memberikan kontribusi signfikan bagi penerimaan devisa, terutama dalam proses hilirisasi atau peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Baca Juga: Catat, Beberapa Bahan Alami Pengganti Pestisida yang Ramah Lingkungan

Khayam menambahkan, Kemenperin terus mendorong peningkatan penggunaan produk pestisida di dalam negeri, karena pestisida berperan penting dalam menangani masalah hama di Indonesia.

Selain itu, industri tersebut merupakan pendukung di sektor pertanian yang penting untuk ketahanan pangan tanah air yang masih terus berjalan.

Di samping itu, Dirjen IKFT berserta jajaran juga memonitor langsung penerapan protokol kesehatan dan IOMKI di industri keramik. Sebab, industri keramik merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam memasok kebutuhan pembangunan infrastruktur dan properti.

“Selama PPKM, pembangunan infrastruktur publik masih tetap berjalan. Oleh karena itu, Kemenperin mengelompokkan industri keramik sebagai sektor kritikal yang dapat terus beroperasi 100% selama masa PPKM,” papar Khayam.

Ketika meninjau PT Mulia Keramik di Cikarang, beberapa waktu lalu, perusahaan ini terpantau telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik untuk para karyawan dan lingkungan kerjanya. Selain itu, perusahaan ini termasuk yang taat melaporkan IOMKI secara berkala sesuai ketentuan berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan industri binaan kami yang sudah dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya dengan tepat waktu,” terang Khayam.

Sebagai informasi, dalam SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Dirjen IKFT mengemukakan, industri keramik Indonesia saat ini menduduki peringkat kedelapan dunia dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 538 juta meter persegi (m2) per tahun dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 150.000 orang.

Meningkatnya pembangunan di sektor infrastruktur dan properti, seperti  real estate, perumahan, apartemen, dan bangunan lainnya, membuat permintaan pasar dalam negeri semakin bertambah.

Baca Juga: Ini pendorong kinerja positif Arwana Citramulia (ARNA) di semester I-2021

Khayam menyebut, dalam jangka panjang, industri keramik nasional akan sangat prospektif, mengingat konsumsi keramik nasional per kapita masih sekitar 1,4 m2 sehingga perlu dioptimalkan lagi karena konsumsi ideal dunia telah mencapai lebih dari 3 m2.

Selain itu, pemerintah yang gencar dalam pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya kebutuhan perumahan atau tempat tinggal oleh pekerja usia produktif, menjadi peluang pangsa pasar bagi industri keramik nasional untuk meningkatkan konsumsi produk tersebut dan memperluas pangsa pasar dalam negeri.

Dalam rangka meningkatkan industri keramik nasional, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain pemberian insentif harga gas bumi sebesar 6 US$ per MMBTU, mendorong revitalisasi permesinan, penerapan industri 4.0, revisi terhadap Peraturan Menteri Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Keramik, perpanjangan safeguard ubin keramik, serta pengajuan tata niaga impor yang saat ini menunggu pembahasannya di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Meski turut dihantam badai pandemi Covid-19, ekspor ubin keramik meningkat sebesar 17% pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.

“Melihat permintaan dalam negeri dan pangsa pasar ekspor yang mulai meningkat, beberapa produsen keramik nasional telah melakukan ekspansi atau perluasan usaha, dan mengundang ketertarikan beberapa investasi baru,” pungkas Khayam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×