kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Produksi olahan hasil perikanan terus dipacu


Rabu, 29 Januari 2014 / 16:03 WIB
Produksi olahan hasil perikanan terus dipacu
ILUSTRASI. Konsumen belanja di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/04). KONTAN/Baihaki/12/04/2022


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Produksi olahan hasil perikanan Indonesia tahun 2013 lalu cukup menggembirakan. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), volume produksi olahan hasil perikanan mencapai 5,16 juta ton, atau naik 6,8% dibandingkan tahun 2012 sebesar 4,83 juta ton.

Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP mengatakan, raihan hasil olahan perikanan tersebut disebabkan karena kebijakan industrialisasi yang dicanangkan sejak tahun 2012 lalu. "Industrialisasi mulai terasa hasilnya," kata Saut, Rabu (29/1).

Dibandingkan dengan tahun 2009, kenaikan volume produk olahan ikan tahun lalu mencapai 5,5%. Sementara bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan KKP sebelumnya, produksi olahan hasil perikanan melampaui target sebesar 103%.

Seperti diketahui, dengan industrialisasi perikanan tersebut KKP mendorong agar produk yang akan dipasarkan harus diolah terlebih dahulu. Dengan langkah tersebut, nilai tambah dalam pemrosesan produk ikan menjadi meningkat.

Tahun ini KKP juga menargetkan adanya peningkatan volume produksi olahan hasil perikanan yakni sebesar 5,20 juta ton. Sedangkan pada tahun 2019 mendatang target produksi olahan hasil perikanan melambung menjadi 7,50 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×