Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan ikan Patin sebagai komoditas unggulan program percepatan industrialisasi. Kebutuhan ikan patin terus meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan untuk kebutuhan perhotelan dan restoran volumenya mencapai 100 ton per bulan.
Untuk itu KKP terus mendorong dan memacu untuk meningkatkan produksi ikan patin. Tahun ini produksi ikan patin ditargetkan mencapai 117.840 ton, atau naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2013 sebesar 61.215 ton.
Selain itu, untuk mendukung produksi fillet Patin, KKP telah membangun Unit Pengolahan Ikan Fillet Patin di Kabupaten Jambi, Kampa-Riau, Karawang dan Purwakarta-Jawa Barat, Banjar-Kalimantan Selatan dan Tulungagung-Jawa Timur.
"Melalui pengembangan industri pengolahan ikan filet patin ini akan berdampak pada penyerapan hasil produksi budidaya ikan patin. Pola ini akan mampu mendukung penyerapan tenaga kerja dan menciptakan industri perikanan yang efisien sehingga mempunyai daya saing, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Sharif Cicip Sutardjo Menteri Kelautan dan Perikanan dalam siaran persnya, Kamis (3/4).
Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas Patin, KKP telah melakukan penelitian dan pengembangan teknologi budidaya dan pascapanen agar mutu ikan patin lokal dapat memiliki kualitas yang sama dengan ikan patin impor.
Ikan patin dari negara Vietnam dengan kualitas bagus dan harga murah ini tentu menjadi ancaman serius bagi ikan patin lokal. Apabila impor ikan patin terus-menerus dibiarkan, ikan patin lokal akan tidak memiliki daya saing.
Untuk itu, KKP melalui Permen KP No. 15 Tahun 2011, telah melakukan pengendalian terhadap impor produk ikan filet patin. "Dengan kebijakan ini, diharapkan industri ikan patin lokal menjadi bergairah dan segmentasi pasar ikan patin yang selama ini diisi patin impor dapat dipasok para pembudidaya dan industri pengolahan ikan filet patin dalam negeri," kata Sharif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News