kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,23   6,87   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produksi susu segar nyaris stagnan dalam 20 tahun terakhir


Senin, 01 Juni 2020 / 13:27 WIB
Produksi susu segar nyaris stagnan dalam 20 tahun terakhir
ILUSTRASI. Peternak memindahkan susu yang telah diperah di Kampung Pasir Angin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/3). Dewan Persusuan Nasional mengatakan di tahun 2020 Indonesia akan mengalami darurat susu segar dalam negeri yang diprediksi hanya mampu memenuh


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tidak menaruh perhatian serius pada pengembangan produksi susu segar nasional. Karena itu, sejauh ini produksi susu segara nasional hanya mampu memenuhi sekitar 20% dari kebutuhan susu segar nasional.

Sementara itu, dalam 20 tahun terakhir, produksi susu segar nasional stagnan dan tak ada perkembangan signifikan. Padahal seharusnya, pengembangan produksi susu segara mendesak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri yang besar.

Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana mengatakan, setiap tanggal 1 Juni telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Susu Nusantara. 

Baca Juga: Bisnis Susu Kian Nikmat Kala Pandemi Covid-19 Masih Merajalela

Penetapan Hari Susu Nusantara antara lain dimaksudkan untuk memacu perkembangan dan pertumbuhan persusuan nasional khususnya yang berbasis usaha peternakan sapi perah rakyat.   

Menurutnya, saat ini persusuan yang berbasis usaha peternakan sapi perah rakyat masih sangat jauh dari yang diharapkan untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional ataupun pemenuhan kebutuhan susu segar sebagai sumber protein hewani.  

"Sampai saat ini produksi susu segar hanya mampu memenuhi kurang dari 20% dari kebutuhan nasional dan masih bergantung pemasaran kepada Industri Pengolahan Susu," ujarnya dalam siaran pers kepada Kontan.co,id, Senin (1/6).

Dalam konteks Hari Susu Nusantara dan merujuk kondisi saat ini, Dewan Persusuan Nasional ((DPN )  meminta kepada Pemerintah baik eksekutif maupun legislative untuk :

Baca Juga: Gapmmi: Produk susu punya tren pertumbuhan penjualan yang baik di tengah pandemi

Pertama, memberikan perhatian yang serius kepada pengembangan usaha peternakan sapi perah rakyat dan menjadikan sebagai keputusan politik yang diwujudkan dalam peraturan perundangan  dengan dukungan APBN. 

Kedua, Presiden  dapat menerbitkan  payung hukum  berupa Inpres atau Perpres  untuk menggantikan Inpres No. 2/1985 tentang Pengembangan  Persusuan Nasional yang dicabut di tahun 1998 karena dianggap bertentangan dengan butir butir LOI antara IMF dengan Pemerintah Indonesia.




TERBARU

[X]
×