Reporter: Nurmayanti | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Produsen elektronika nasional optimistis tahun ini bisa memperluas pangsa pasar produk lokal di pasar dalam negeri. Kalau tahun lalu pangsa pasar produk lokal di pasar dalam negeri hanya mencapai 34% atau setara dengan Rp 9,8 triliun, tahun ini porsi itu diperkirakan bakal meningkat menjadi 50%.
Pendorongnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56/2008 tentang aturan impor produk tertentu. "Makanya kami harus bisa menaikkan penguasaan pasar lokal menjadi 50% tahun ini," kata Ketua Umum Gabungan Elektronika (Gabel) Rachmat Gobel, Kamis (13/8). Total ceruk pasar lokal elektronika di dalam negeri yang sekitar Rp 28,9 triliun.
Kenaikan itu berasal dari permintaan produk elektronika kelompok bernilai tinggi seperti kulkas dan pendingin ruangan, serta produk-produk personal use berbasis digital seperti televisi LCD, notebook, kamera digital, iPod, dan telepon seluler.
Gobel bilang, target kenaikan tetap memerlukan persyaratan lebih. Misalnya, harmonisasi tarif bea masuk (BM) dan mempercepat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengadopsi pasar global. Ia juga menilai penerapan SNI juga akan mampu mengurangi angka penyelundupan yang terus naik.
Tahun 2009, nilai penyelundupan diperkirakan mencapai 40% atau setara Rp 11,56 triliun dari total ceruk pasar elektronika di dalam negeri. Nilai persentase ini naik dari angka tahun lalu yang sebesar 35%.
Di lain pihak, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian (Depperin) Budi Darmadi mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah melindungi pasar dalam negeri. Bentuknya berupa penerapan SNI wajib bagi beberapa produk elektronika. "Saat ini penerapan SNI belum terealisasi karena beberapa kendala teknis, namun kami akan usahakan secepatnya," imbuh Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News