kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Produsen Garam Minta Tata Niaga Impor Garam Diubah


Selasa, 18 Mei 2010 / 19:21 WIB
Produsen Garam Minta Tata Niaga Impor Garam Diubah


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Produsen garam di tanah air minta pemerintah mengubah tata niaga impor garam. Pasalnya, selama ini kebijakan impor garam dinilai banyak mengalami kebocoran lantaran Importir Terdaftar (IT) mengusung garam dari pasar internasional sesuai prosedur.

“Kami menengarai adanya rembesan garam yang diimpor IT tersebut ke pasar garam konsumsi,” kata Jakfar Sudirman, Dewan Presidium Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (A2PGRTI) di Jakarta, Selasa (18/5). Menurutnya, banyak IT yang melakukan impor garam tanpa sesuai dengan kebijakan yang seharusnya.

Dalam aturannya, IT garam hanya boleh melakukan impor untuk kebutuhan industri seperti makanan, minyak dan sebagainya. Namun, Jakfar mengindikasikan ada beberapa perusahaan IT yang ditemukannya mengimpor garam konsumsi. “Seharusnya yang bisa melakukan impor garam konsumsi tersebut hanyalah Importir Produsen,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×