kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

Protes Warga Rusun di Jakarta Atas Tarif Air Bersih PAM Jaya Terus Berlanjut


Sabtu, 08 Maret 2025 / 06:05 WIB
Protes Warga Rusun di Jakarta Atas Tarif Air Bersih PAM Jaya Terus Berlanjut
ILUSTRASI. Warga berjalan keluar bangunan di Rumah Susun (Rusun) Sentra Mulya Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga rumah susun (rusun) di Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) belum mendapat jawaban yang memuaskan terkait kenaikan tarif air minum dan penempatan kelompok pelanggan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang dinilai tidak tepat. 

P3RSI telah melayangkan puluhan Surat Keberatan Administratif kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Keberatan ini merupakan upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa administrasi dengan mengajukan surat protes kepada pihak yang mengeluarkan kebijakan, dalam hal ini Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Selama tiga minggu terakhir, sekitar 45 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dari berbagai apartemen di Jakarta secara bergantian mendatangi Balai Kota untuk mengajukan keberatan sekaligus menyampaikan laporan masyarakat.

Ketua P3SRS Boulevard Mediterania Residences, Kian Tanto, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada tanggapan positif baik dari Pemprov Jakarta maupun PAM Jaya. Warga merasa dirugikan karena rumah susun hunian disamakan dengan pusat perbelanjaan, mal, dan gedung perkantoran dalam pengelompokan tarif air.

Baca Juga: Warga Rusun Desak Gubernur DKI Jakarta Batalkan Kenaikan Tarif Air PAM Jaya

“Kami dikelompokkan dalam Kelompok K III bersama gedung-gedung komersial yang menggunakan air untuk bisnis. Padahal, kami ini rumah tangga yang memakai air untuk kebutuhan dasar seperti masak, cuci, dan mandi,” ujar Kian dalam keterangannya, Jumat (7/3).

Menurutnya, apartemen adalah bagian dari rumah susun, sehingga seharusnya masuk dalam Kelompok K II dengan tarif dasar, bukan di Kelompok K III yang dikenakan tarif penuh seperti bisnis dan usaha komersial.

Berdasarkan aturan perundang-undangan dan sertifikat kepemilikan, rumah susun itu hunian, bukan tempat usaha. Oleh karena itu, lanjut Kian, kata apartemen dalam Kepgub 730/2024 harus dihapus karena tidak sesuai dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Sebut Tak Tahu Soal Korupsi Rusun Cengkareng

Menanggapi keluhan warga, kata Kian, Gubernur Pramono meminta mereka untuk bersabar karena Pemprov Jakarta sedang mengkaji ulang kenaikan tarif air PAM Jaya dan pengelompokan pelanggan.

P3SRS berharap Gubernur Pramono Anung mau mendengar dan mempertimbangkan keluhan warga yang tinggal di rusun. Aksi penyampaian Keberatan Administratif ini sudah berlangsung sejak 26 Februari 2025 dan akan terus dilakukan hingga akhir minggu depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×