Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu Proyek Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dengan Matra masuk dalam daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Surat keputusan tersebut menetapkan sanksi bagi KSO Matra-Waskita, yang mencakup larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa, serta pencantuman dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional.
Sanksi ini terkait dengan proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Wilayah Indonesia 4 untuk tahun anggaran 2023, yang mencakup total 4.955 unit.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Kantongi 12 Proyek IKN dengan Total Nilai Kontrak Rp 7,5 Triliun
"Berdasarkan Surat Keputusan, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa sejak tanggal penetapan serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional," ungkap SVP Corporate Secretary Waskita, Ermy Puspa Yunita, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (09/06).
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi berharap segera ada langkah-langkah perbaikan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan memastikan semua proyek berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Hal seperti ini tidak bisa ditolerir," ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (20/6).
Adapun, Kementerian ESDM mengemukakan empat alasan utama untuk memasukkan KSO Matra-Waskita dalam daftar hitam.
Pertama, KSO Matra-Waskita dianggap gagal memperbaiki kinerja proyek.
Kedua, mereka tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan.
Baca Juga: Hingga Mei 2024, Waskita Karya (WSKT) Raih Kontrak Baru Sebesar Rp 2,6 Triliun
Ketiga, berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan meskipun telah diberikan kesempatan.
Keempat, penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan tambahan.
Proyek PJUTS ini awalnya ditargetkan selesai pada 30 Maret 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp 83.009.069.376.
Namun, hingga saat ini, realisasi pekerjaan baru mencapai 64,6%, atau setara dengan 3.201 unit terpasang dari total target 4.955 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News