Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proyek pemasangan alat ukur produksi di lapangan migas terhenti. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tetang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam rencananya SKK Migas akan memasangan flow meter dengan target pemasangan sebanyak 200 lapangan blok migas. Dalam penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sayangnya, pemasangan flow meter ini mandek sejak sejak akhir 2017 silam. Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menyampaikan disetopnya penerapan flow meter atau alat ukur produksi migas ini lantaran tingkat akurasi masih kurang. “Iya berhenti karena tidak memberikan performance seperti yang diharapkan,” ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (4/4).
Ia menilai apabila tetap digunakan nantinya ada perbedaan hitungan hasil produksi dari flow meter dan laporan hasil produksi dari Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS). Sementara ini, dalam mengukur produksi migas masih mengukuti pola lama, yaitu menggunakan laporan hasil produksi dikirim oleh Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS) pada SKK Migas.
“Kalau sejauh flow meter masing-masing liquid sendiri, gas sendiri enggak ada masalah. Sekarang yang saya dengar di dalamnya ada oil dan ada gas juga (kecampur),” jelasnya.
Padahal, awalnya pemasangan alat ukur ini menjadi salah satu upaya Pemerintah guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara online real time atau secara seketika.
Ia menegaskan pemberhentian penggunaan flow meter ini sudah dilakukan sejak akhir 2017 silam. Sedangkan pemasangan flow meter sebanyak 200 titik ini sudah rampung pada 2017 lalu. Sumber dana dari pemasangan flow meter ini berasal dari APBN.
Dwi menyebut, vendor yang mendapatkan proyek flow meter tengah menuntut SKK Migas lantaran menyetop penerapan alat ukur migas ini. “Sudah masuk ke ranah hukum, SKK tentu saja akan mendukung proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News