kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Proyek PLTU Riau-1 dihentikan sementara, megaproyek listrik 35.000 MW tak terganggu


Senin, 16 Juli 2018 / 21:15 WIB
Proyek PLTU Riau-1 dihentikan sementara, megaproyek listrik 35.000 MW tak terganggu
ILUSTRASI.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan megaproyek ketenagalistrikan 35.000 (MW) tidak terganggu, meski pembangunan salah satu pembangkitnya yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 terjerat masalah hukum.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLTU Riau 1 berkapasitas 2 x 300 MW merupakan bagian dari proyek 35.000 MW, yang direncakan akan beroperasi pada 2023. Sedangkan proses pembangunannya saat ini baru tahap awal pembentukan konsorsium.

"Proyek 35.000 MW sudah selesai 23.000, direncanakan selesai 2023. Ada waktu 4-5 tahun," kata Sofyan, di Kantor Pusat PLN, Senin (16/7).

Menurut Sofyan, jika proyek tersebut gagal maka PLN bisa mengulang kembali dengan proses cepat. Pasalnya, proyek tersebut merupakan penunjukan langsung dilaksanakan oleh anak usaha PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).

"Kalaupun ini gagal, bisa ulang, progress cepat, karena ini kan anak perusahaan juga yang terlibat dengan partner private lain," tuturnya.

Sofyan mengungkapkan, proyek PLTU mulut tambang Riau-1 belum ada pembangunan fisik, termasuk penetapan lokasi lahan tambang yang akan dibangun PLTU. Dengan adanya kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ini, PLN menghentikan proses pembangunan pembangkit dengan nilai investasi US$ 900 juta tersebut.

"Ini belum finish proyeknya, mulut tambang belum dibeli ada kondisi yang belum selesai, mereka mau sekian tahun kita mau. Sementara kita break, aspek legal selesai terlebih dahulu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×