Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daihatsu membatasi waktu kerja karyawannya di kantor untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020. Pembatasan waktu kerja tersebut diterapkan bersamaan dengan terbitnya pergub tersebut.
Dengan adanya pembatasan tersebut, komposisi pembagian WFO (work from office) dan WFH (work from home) Daihatsu berubah dari yang semula 50% – 50%, menjadi 25% WFO – 75% WFH. Dus, tiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB.
Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra mengatakan, Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan melalui pembatasan aktivitas kerja di kantor.
“Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” uja Amelia dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Penjualan ritel Astra Daihatsu Motor (ADM) terus tumbuh ditopang penjualan daring
Pembatasan aktivitas di kantor bukan merupakan satu-satunya upaya Daihatsu untuk mencegah penyebaran corona di lingkungan kerja. Sebelumnya, Daihatsu telah membuat aplikasi yang mampu memonitor pergerakan karyawan.
Melalui aplikasi tersebut, Daihatsu berupaya untuk memastikan agar jarak antar karyawan selalu berada dalam batas yang ditetapkan, yakni minimal 1,5 meter.
Daihatsu juga mewajibkan setiap karyawannya untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap harinya melalui aplikasi yang dibuat.
Selanjutnya: Wacana pajak penjualan mobil baru 0%, ini efek ke emiten dealer dan multifinance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News