kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

PT IMIP Buka Suara Usai Disebut Punya Bandara Ilegal di Morowali


Rabu, 26 November 2025 / 17:52 WIB
PT IMIP Buka Suara Usai Disebut Punya Bandara Ilegal di Morowali
ILUSTRASI. Foto udara kawasan industri hilirisasi nikel Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali Sulawesi Tengah (22/7/2022). KONTAN/Cheppy A. Muchlis PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhirnya buka suara soal status Bandara IMIP di Morowali.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhirnya buka suara soal status Bandara IMIP. Bandara tersebut sedang jadi sorotan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin karena tidak ada petugas negara di dalamnya.

Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menyatakan Bandara IMIP adalah bandara khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Bandara Khusus IMIP terdaftar di (Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan," ungkap Emilia singkat saat dikonfirmasi Rabu (26/11/2025).

 Baca Juga: Wacana Penerapan Kontrol Tembakau FCTC Kembali Mencuat, Ini Kata Gaprindo

Jika ditilik dalam UU tersebut di bagian kesepuluh pasal 247 tertulis penjelasan mengenai bandar udara khusus, yaitu:

(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.

(2) Izin pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;

b. rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat;

c. rancangan teknik terinci fasilitas pokok; dan

d. kelestarian lingkungan.

(3) Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara.

Pasal 248: Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian disebutkan juga di pasal 249 bahwa bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri.

"Bandar udara khusus juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum. Kecuali dalam keadaan tertentu dan harus dengan izin Menteri, operasional secara umumnya juga bersifat sementara," Hal ini diatur di pasal 250.

Baca Juga: Bundamedik (BMHS) Bukukan Pendapatan Rp 1,15 Triliun hingga Kuartal III 2025

Selanjutnya: WEGE Berikan Stigma Modular sebagai Hunian Adaptif dengan Desain Tanpa Batas

Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×