kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,39   -1,63   -0.18%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTBA menanti aturan teknis untuk insentif royalti 0% hilirisasi batubara


Senin, 22 Februari 2021 / 18:51 WIB
PTBA menanti aturan teknis untuk insentif royalti 0% hilirisasi batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

"Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," sebut ayat (2) beleid tersebut, dikutip Kontan.co.id, Senin (22/2).

Selanjutnya, diatur bahwa pengenaan royalti sebesar 0% dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan PNT batubara. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan PNT batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," sebut Pasal 3 ayat (5).

Baca Juga: Pemerintah beri insentif royalti 0% untuk hilirisasi batubara

Terkait hilirisasi, PTBA sedang mengawal proyek gasifikasi batubara menjadi dymethil ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatra Selatan. PTBA menggandeng PT Pertamina (Persero) dan Air Product untuk mengerjakan proyek tersebut.

Nantinya, PTBA akan memasok kebutuhan batubara untuk fasilitas gasifikasi, sedangkan Air Product akan bertindak sebagai penyedia teknologi dan investor. Adapun Pertamina berperan sebagai offtaker atau pembeli produk DME hasil dari proyek tersebut.

Dalam catatan Kontan.co.id, total investasi proyek gasifikasi batubara tersebut sekitar US$ 2,1 miliar. Proyek ini ditargetkan selesai dan beroperasi secara komersial pada kuartal II-2024.

Proyek gasifikasi batubara PTBA pun ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 pada 17 November 2020 lalu.

Selanjutnya: Tak cukup royalti 0%, begini catatan APBI untuk insentif hilirisasi batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×