Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) mulai 17 Mei 2025 menjadi 10% dari harga acuan CPO. pungutan ekspor CPO itu naik dari 7,5% saat ini.
Kenaikan pungutan ekspor CPO tersebut untuk membiayai peningkatan mandat pencampuran biodiesel, semikian peraturan yang ditandatangani pada Rabu (14/5), seperti dilansir Reuters.
Pungutan ekspor untuk produk olahan CPO akan ditetapkan pada kisaran antara 4,75% dan 9,5% dari harga acuan CPO, naik dari antara 3% dan 6% dari tarif acuan saat ini.
Retribusi tersebut dihimpun untuk membantu membiayai program kelapa sawit seperti program biodiesel negara tersebut dan subsidi penanaman kembali bagi petani kecil.
Baca Juga: Gapki: Ada Potensi Penurunan Ekspor CPO Imbas Perang India-Pakistan
Indonesia menaikkan campuran wajib biodiesel berbasis kelapa sawit menjadi 40% tahun ini dari 35%. Indonesia juga sedang mempelajari untuk menaikkan lagi campura biodiesel menjadi 50% pada tahun 2026, serta campuran 3% untuk bahan bakar jet tahun depan, sebagai upaya untuk menekan impor bahan bakar.
Badan dana perkebunan negara yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan retribusi kelapa sawit diharapkan untuk mendistribusikan Rp 35,47 triliun (US$ 2,14 miliar) untuk subsidi biodiesel tahun ini.
Indonesia mengonsumsi 4,44 juta kiloliter biodiesel tahun ini hingga 24 April, seorang pejabat kementerian energi mengatakan awal bulan ini.
Indonesia telah mengalokasikan 15,6 juta kiloliter biodiesel untuk didistribusikan pada tahun 2025, naik dari sekitar 13 juta kiloliter tahun lalu.
Baca Juga: Emiten CPO Panen Laba Sepanjang Kuartal I 2025, Cek Prospek dan Rekomendasi Sahamnya
Selanjutnya: Paus Leo XIV Akan Tempati Kembali Apartemen Kepausan di Istana Apostolik
Menarik Dibaca: Kementerian UMKM dan Lazada Latih 150 Pelaku Usaha Padang Memasuki Dunia Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News