kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Punya utang jatuh tempo Rp 35 triliun, PLN lobi perbankan untuk relaksasi


Rabu, 22 April 2020 / 17:05 WIB
Punya utang jatuh tempo Rp 35 triliun, PLN lobi perbankan untuk relaksasi
ILUSTRASI. Zulkifli Zaini Dirut PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Saat ini, sambungnya, PLN sedang menyiapkan permohonan agar piutang tersebut dapat segera dibayarkan. PLN berharap, pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan berkoordinasi supaya piutang tersebut segera dibayarkan kepada PLN.

"Kami sedang mempersiapkan untuk memohon kiranya pemerintah berkoordinasi agar piutang pemerintah ke kami untuk dipertimbangkan bisa segera dibayar,” harap Zulkifli.

Baca Juga: Dirut PLN: Kami akan minta tunda bayar utang ke bank yang jatuh tempo tahun ini

Pada kesempatan yang sama, Komisi VII DPR Ri juga mendorong pemerintah agar segera membayarkan kompensasi kepada PLN untuk tahun 2018 dan 2019. Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno juga mengungkapkan, pihaknya juga mendorong PLN untuk dapat menjajaki peluang pendanaan melalui Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK).

"Komisi VII mendorong Dirut PLN untuk menjajaki peluang pendanaan melalui KSSK bilamana nanti dibutuhkan untuk mengatasi defisit cash flow di PLN," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×