Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Kaltim terus berupaya untuk memastikan agar ketersediaan pupuk bersubsidi di seluruh wilayah distribusi perusahaan berada dalam kondisi aman, memiliki jumlah stok sesuai kebutuhan, serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Sampai 1 Agustus 2020 lalu, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut telah menyalurkan 691.657 ton atau setara dengan 81% dari alokasi sebanyak 851.321 ton yang telah ditetapkan untuk pupuk urea bersubsidi, serta menyalurkan sebanyak 104.572 ton atau setara dengan 68% dari total alokasi sebesar 154.023 ton yang telah ditetapkan untuk pupuk NPK untuk tahun 2020.
“Jumlah tersebut terbagi di beberapa wilayah, bahkan beberapa wilayah ada yang mendekati dan telah mencapai 100%,” terang Direktur Utama Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: KPK: Dirut Pupuk Kaltim penuhi panggilan atas dugaan kasus suap bidang pelayaran
Secara terperinci, pupuk urea bersubsidi yang telah disalurkan terdiri atas sebanyak 222.660 ton untuk Sulawesi Selatan atau setara 95% dari alokasi 233.691 ton, 184.122 ton untuk Jawa Timur dari alokasi 224.409 ton (82%), 123.850 ton untuk NTB dari alokasi 160.734 ton (77%), 22.433 ton untuk Sulawesi Barat dari alokasi 29.053 ton (77%), 1.137 ton untuk Kalimantan Utara dari alokasi 1.495 ton (76%), serta berbagai daerah lainnya.
Sementara itu, pupuk NPK bersubsidi yang telah disalurkan meliputi 3.140 ton untuk Kalimantan Utara dari alokasi 3.449 ton (91%), 16.206 ton untuk Kalimantan Timur dari alokasi 20.650 ton (78%), 28.185 ton untuk Kalimantan Selatan dari alokasi 37.326 ton (76%), 33.567 ton untuk Kalimantan Barat dari alokasi 45.743 ton (73%), 21.334 ton untuk Kalimantan Tengah dari alokasi 29.945 ton (71%), serta berbagai daerah lainnya.
Tambahan informasi, Pupuk Kaltim juga ditugaskan untuk menyalurkan pupuk NPK Pelangi Formula Khusus Kakao dengan HET Rp3.000 di 4 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Pinrang, serta 2 kabupaten di Sulawesi Tengah, yaitu Poso dan Parigi Moutong.
Bakir bilang, penyaluran pupuk dilakukan untuk mengantisipasi agar stok yang telah terdistribusi tidak kurang dari kebutuhan yang ada saat memasuki musim tanam nanti. Jumlahnya mengacu kepada Permentan Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur jumlah persebaran alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam E-RDKK.
Baca Juga: Pupuk Kaltim tingkatkan daya saing melalui inovasi
Sebagai informasi, Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk Urea subsidi dengan merek dagang Urea Pupuk Indonesia dan NPK subsidi dengan merek dagang NPK Phonska. Selain pupuk subsidi, Pupuk Kaltim juga menyalurkan pupuk Urea non subsidi dengan merek dagang Daun Buah dan pupuk NPK non subsidi dengan merek dagang NPK Pelangi.
Bakir menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pupuk Kaltim hanya akan dilakukan dengan mengacu kepada ketetapan pemerintah. Hal yang sama juga berlaku dalam hal penetapan harga untuk dua jenis pupuk bersubsidi yang diproduksi Pupuk Kaltim, yakni sebesar Rp 1.800 per kg untuk urea bersubsidi dan Rp 2.300 per kg untuk NPK bersubsidi, sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Untuk mengamankan distribusi pupuk bersubsidi secara berkelanjutan, Pupuk Kaltim berkoordinasi dengan distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat. Tidak hanya itu, Pupuk Kaltim juga membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam.
Bakir menjamin, Pupuk Kaltim akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bakir Pasaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News