Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
Tambahan informasi, Pupuk Kaltim juga ditugaskan untuk menyalurkan pupuk NPK Pelangi Formula Khusus Kakao dengan HET Rp3.000 di 4 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Pinrang, serta 2 kabupaten di Sulawesi Tengah, yaitu Poso dan Parigi Moutong.
Bakir bilang, penyaluran pupuk dilakukan untuk mengantisipasi agar stok yang telah terdistribusi tidak kurang dari kebutuhan yang ada saat memasuki musim tanam nanti. Jumlahnya mengacu kepada Permentan Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur jumlah persebaran alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam E-RDKK.
Baca Juga: Pupuk Kaltim tingkatkan daya saing melalui inovasi
Sebagai informasi, Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk Urea subsidi dengan merek dagang Urea Pupuk Indonesia dan NPK subsidi dengan merek dagang NPK Phonska. Selain pupuk subsidi, Pupuk Kaltim juga menyalurkan pupuk Urea non subsidi dengan merek dagang Daun Buah dan pupuk NPK non subsidi dengan merek dagang NPK Pelangi.
Bakir menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pupuk Kaltim hanya akan dilakukan dengan mengacu kepada ketetapan pemerintah. Hal yang sama juga berlaku dalam hal penetapan harga untuk dua jenis pupuk bersubsidi yang diproduksi Pupuk Kaltim, yakni sebesar Rp 1.800 per kg untuk urea bersubsidi dan Rp 2.300 per kg untuk NPK bersubsidi, sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Untuk mengamankan distribusi pupuk bersubsidi secara berkelanjutan, Pupuk Kaltim berkoordinasi dengan distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat. Tidak hanya itu, Pupuk Kaltim juga membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam.
Bakir menjamin, Pupuk Kaltim akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bakir Pasaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News