kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasokan Pupuk subsidi seret, koordinasi pusat dan daerah dipertanyakan


Jumat, 15 Januari 2021 / 18:28 WIB
Pasokan Pupuk subsidi seret, koordinasi pusat dan daerah dipertanyakan
ILUSTRASI. Petani menabur pupuk pada tanaman padi di Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR RI tengah memantau tersendatnya penyaluran pupuk subsidi bagi petani. Kesimpulannya saat ini, terdapat kurangnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). 

Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Daniel Johan menyebutkan, sebagaimana informasi yang diterima bahwa terkait dengan pupuk subsidi yang jadi persoalan terletak pada koordinasi Pemerintah Pusat dan daerah. 

Pemerintah Pusat, kata Daniel sudah mengelurakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) pada akhir Desember 2020 terkait dengan subsidi tersebut. Hanya saja, Pemda belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada distributor. 

Baca Juga: Pupuk Indonesia siapkan stok jelang memasuki musim tanam

"Hal ini tentu Kita mendorong agar pemda untuk segera mengelurakan SK penyaluran berdasarkan eRDKK sehingga tidak merugikan petani yang sedang membutuhkan pupuk," terangnya kepada KONTAN, Jumat (15/1). 

Dengan adanya persoalan itu, ia meminta supaya Kementerian Pertanian (Kemtan) mengawal daerah untuk segera menyelesaikan SK penyaluran. Supaya problem kelangkaan pupuk subsidi ini bisa segera tertangani. 

Jika tidak demikian, kata Daniel, masalah tersendatnya penyaluran pupuk subsidi ini akan terus terjadi setiap tahunnya. "Ini soal koordinasi saja, apabila dijalankan dengan intens dipastikan tidak akan terlambat penyaluran pupuk kepada petani," tandasnya. 

Seperti diketahui, petani disejumlah daerah mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi padahal saat ini telah memasuki masa tanam. Sehingga kebutuhan pupuk subsidi menjadi sangat penting bagi petani.

Mengacu data yang diterima, permasalahan  terjadi karena Pemda belum menerbitkan SK penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga komoditas tersebut belum memenuhi aturan untuk disalurkan kepada petani. 

Baca Juga: Ada yang tidak beres, Jokowi minta subsidi pupuk dievaluasi

Hingga 10 Januari 2020, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK. Masih terdapat 421 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK tersebut. Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK. 

Alhasil, petani terpaksa membeli pupuk dengan harga non subsidi. Hal tersebut pula yang menyebabkan mengemukanya isu mahalnya harga pupuk lantaran petani e-RDKK yang biasa beli pupuk subsidi terpaksa harus membeli pupuk non subsidi sampai dengan SK di daerahnya terbit, demi tetap bisa menanam dan produktif.

Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Barat terdapat 27 kabupaten/kota, dan baru 11 kabupaten/kota saja yang sudah menerbitkan SK. Sedangkan 16 daerah lainnya masih belum menerbitkan SK.

Baca Juga: Jokowi cium ketidakberesan subsidi pupuk, ini katanya 

Di Jawa Timur, sebanyak 38 kabupaten/kota, baru 19 daerah yang menerbitkan SK, artinya masih 19 daerah yang masih belum menerbitkan SK untuk penyaluran pupuk subsidi. Di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, masih terdapat 11 daerah yang belum menerbitkan SK. Di SUmatera Utara dari 33 Kab/kota, masih terdapat 20 daerah yang belum menerbitkan SK.

Di Sulawesi Selatan, dari 24 kab/kota, baru 10 yang terbitkan SK. sebanyak 14 daerah lainnya masih belum menerbitkan.
Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto menyampaikan, bahwa aliran pupuk subsidi dikendalikan oleh distributor. "Distributor ini yang bermasalah. Kejadian ini bukan hanya terjadi di luar pulau Jawa. Di daerah Jawa yang daerahnya dekat Jakarta saja bermasalah di distibutor penyalurannya," terang kepada KONTAN, Jumat (15/1). 

Untuk mempermudah jalannya penyaluran subsidi pupuk itu, ia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) ikut turun tangan menangani hal ini. Supaya kebutuhan para petani atas pupuk ini bisa segera berjalan, di tengah musim tanam ini. 

"Petani membeli pupuk yang mahal karena kebahisan pupuk subsidi sehingga mereka membeli pupuk non subsidi. Harus ada pembenahan di distributornya," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×