Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis dalam negeri, salah satunya adalah komoditas bawang putih.
Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mengatakan pun membeberkan berbagai tantangan untuk merealisasikan wajib tanam bawang putih ini.
Pertama, dia menyebut adanya tantangan dari segi kebijakan pemerintah. Menurut Valentino, adanya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis yang mewajibkan importir untuk melakukan wajib tanam setelah mendapatkan RIPH memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan kewajiban ini.
Baca Juga: Sejumlah ekonom ini prediksi inflasi April 2021 lebih tinggi
"Aturan ini membuka celah kepada pelaku usaha yang memang berniat mengemplang dari wajib tanam untuk menghindar atau tidak melaksanakan wajib tanam. Jadi ini membuka ruang, karena [importir] mendapatkan RIPH dulu lalu melakukan wajib tanam," ujar Valentino kepada Kontan, Minggu (2/5).
Padahal, menurut Valentino, dari aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, dia menyebut pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan cicil tanam sebelum mengajukan RIPH. Cicil tanam tersebut sebesar 10% dari kewajiban tanam untuk perusahaan lama dan 25% untuk perusahaan baru.
"Jadi dulu tidak ada celah untuk mengemplang karena sebelum mengajukan RIPH kita harus mengajukan cicil tanam," tambahnya.
Karenanya, dia pun meminta agar pemerintah menerima usulan Pusbarindo supaya pemerintah mengembalikan kebijakan yang lama ini, bahkan cicil tanam tersebut dinaikkan, dimana perusahaan baru wajib melaporkan cicil tanam sebesar 15% dan perusahaan baru 50%.
Baca Juga: Ekonom Indef perkirakan inflasi April 0,16%, didorong kenaikan harga pangan
Tak hanya dari sisi kebijakan pemerintah, dia juga mengatakan tantangan lainnya dari sisi teknologi serta infrastruktur pertanian yang belum memadai serta harganya yang mahal. Menurutnya, negara belum pun hadir terhadap teknologi ini seperti menghadirkan pupuk yang canggih tetapi murah, mulsa yang murah dan ramah lingkungan dan lainnya.
Tantangan lainnya adalah biaya produksi yang tinggi, persoalan cuaca, dan lahan yang terbatas. Dia menerangkan, penanaman bawang putih harus dilakukan di dataran tinggi, meskipun lahan tersedia, dia juga menyebut harus terdapat petani yang bersedia melakukan penanaman.
Melihat persoalan wajib tanam ini masih cukup banyak, Valentino pun meminta agar pemerintah menerbitkan kebijakan secara hati-hati dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Danareksa Research Institute memperkirakan inflasi April 2021 sebesar 0,19% mom
"Karena wajib tanam ini masalahnya masih cukup kompleks, pemerintah harus jeli dan hati-hati menerbitkan sebuah aturan/kebijakan. Stakeholder harus dilibatkan, pelaku usaha dan petani harus diajak musyawarah juga. Supaya semua ini terintegrasi dengan baik, saling kondusif," katanya.
Lebih lanjut, agar produksi bawang putih dalam negeri meningkat, Valentino juga meminta agar pemerintah membuat iklim yang kondusif agar petani kembali bergairah untuk menanam komoditas ini. Pasalnya, saat ini petani tidak menanam bawang putih karena terdapat tanaman lain yang lebih bernilai ekonomi.
"Yang penting sekarang bagaimana pemerintah membuat iklim yang kondusif supaya petani kembali bergairah menanam, infrastruktur pertaniannya disiapkan, kebijakan-kebijakannya harus mendorong supaya hortikultura terutama bawang putih ini kembali eksis lagi. Bagaimana supaya hasil produksi pasca panen ini menjadi berkualitas atau tidak menurun," ujarnya.
Selanjutnya: Indonesian Tobacco (ITIC) berusaha jaga kualitas guna meraih kinerja positif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News