kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Ramai WNI Ribut di Pesawat Turkish Airlines, Ini Sanksi dan Denda Ribut di Pesawat


Kamis, 13 Oktober 2022 / 15:46 WIB
​Ramai WNI Ribut di Pesawat Turkish Airlines, Ini Sanksi dan Denda Ribut di Pesawat
ILUSTRASI. Pesawat Turkish Airlines. REUTERS/Stringer NO RESALES. NO ARCHIVES


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Masyarakat dihebohkan dengan kabar keributan yang terjadi di dalam pesawat Turkish Airlines saat pesawat tengah mengudara.

Dikutip dari Kompas.com (13/10/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, peristiwa keributan yang berujung pada pemukulan itu terjadi di Pesawat Turkish Airline TK 56 pada Selasa (11/10/2022).

Penumpang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial MJJB tersebut dalam kondisi mabuk saat diduga memukul pramugara. Hal itu memantik amarah penumpang lain, sehingga MJJB menjadi bulan-bulanan sejumlah orang.

Baca Juga: Perluas Pangsa Pasar, Garuda Maintenance Facility Ikut Ajang MRO Asia Pasific

Pihak Turkish Airlines pun menurunkan MJBB di bandara terdekat, yaitu Bandara Kualanamu di Sumatra Utara. MJJB diketahui dalam kondisi luka dan langsung mendapat perawatan. 

Pesawat Turkish Airlines TK 56 itu pun tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.05 WIB, satu jam lebih lama dari perkiraan jadwal tiba.

Nah, perlu diketahui bahwa ada regulasi ketat bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Salah satunya mengatur mengenai denda dan sanksi jika penumpang melakukan keributan di dalam pesawat saat penerbangan. 

Lantas, apa denda dan sanksi yang diterima oleh penumpang pesawat yang melakukan keributan? 

Baca Juga: AP I Layani 105 Reaktivasi dan Pembukaan Rute Baru di Periode Januari-Juli 2022

Pelanggaran penumpang melakukan keributan di pesawat

Pelanggaran berupa penumpang yang melakukan keributan di pesawat diatur dalam poin-poin pada UU tersebut yaitu Pasal 54 dan sanksinya di pasal 412 ayat 1 dan 2.

Bunyi pasal 54 mengenai pelanggaran bagi penumpang yang melakukan keributan di pesawat adalah, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

  1. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
  2. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
  3. Pengambilan atau pengerusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
  4. Perbuatan asusila;
  5. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
  6. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Baca Juga: Promo Terakhir Epic Sale Traveloka! Diskon Tiket Pesawat Internasional s.d Rp2 Juta

Sanksi dan denda melakukan keributan di pesawat 

Sementara itu, sanksi dan denda bagi penumpang yang melakukan keributan di pesawat diatur dalam pasal 412. Berikut bunyi pasal 412, ayat 1 hingga 7: 

  1. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (pasal 54 huruf a) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 
  2. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan (pasal 54 huruf b) dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
  3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat (pasal 54 huruf c) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
  4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman (pasal 54 huruf e) dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp juta rupiah.
  5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan (pasal 54 huruf f) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. 
  6. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
  7. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Demikian sanksi dan denda bagi penumpang yang membuat keributan di pesawat berkaca dari kasus Turkish Airlines.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×