kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Picu Kekhawatiran PHK Massal


Kamis, 25 September 2025 / 20:42 WIB
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Picu Kekhawatiran PHK Massal
ILUSTRASI. Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024). Gabungan Prodeusen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mencatat pembelian pita cukai awal tahun 2024 menurun drastis jika dibandingkan dengan periode tahun lalu yang disebabkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 10% tahun ini./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/04/2024.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta belum mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

Aturan yang tengah digodok DPRD DKI tersebut dikhawatirkan berdampak pada perekonomian daerah, khususnya bagi UMKM.

Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menyoroti pasal larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta larangan iklan dan promosi. 

Menurutnya, ketentuan itu tumpang tindih dengan aturan nasional yang sudah melarang konsumsi tembakau untuk individu di bawah usia 21 tahun.

“Jika aturan usia ini ditegakkan dengan baik, pembatasan radius penjualan dan iklan sebetulnya tidak diperlukan. Kalau pasal-pasal bermasalah tidak dicabut, akan timbul dampak sistemik seperti gelombang PHK dan hilangnya peluang usaha,” ujar Eduardo dalam keterangan yang diterima Kontan, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Perlindungan Industri Padat Karya Dinilai Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah menegaskan agar Ranperda KTR tidak mengganggu UMKM.

“Maka, seharusnya ketentuan yang memberatkan UMKM dicabut,” lanjutnya.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Willem Petrus Riwu juga mengkritisi Ranperda KTR yang dinilai terkesan dipaksakan. 

“Kami sudah menempuh berbagai upaya untuk memberi masukan, tapi hasilnya nihil,” ucap Willem.

Adapun Asraf Razak dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengingatkan bahwa ratusan ribu buruh pabrik dan penjaga toko menggantungkan pendapatan dari penjualan rokok. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Kebijakan Tarif Cukai Rokok Tak Boleh Bunuh Industri dan Pekerja

“Rokok adalah produk legal yang menghidupi sebagian masyarakat Indonesia. Ketentuan KTR yang eksesif justru berpotensi mematikan industri legal ini,” ujarnya.

Selain KPPOD, Gappri, dan Aprindo, diskusi ini juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Rido serta perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Arini. 

Forum tersebut menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan sektor informal.

Baca Juga: Industri Tembakau Tertekan, Pemerintah Diharapkan Menunda Kenaikan Cukai

Selanjutnya: Pasca Longsor, Freeport Bakal Ajukan Klaim Asuransi US$1 Miliar

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Jumat 26 September 2025, Banyak Tantangan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×