Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) pada Senin (18/5) kemarin, menyetujui pembagian dividen tunai sekitar Rp 52,29 miliar atau Rp 5 per lembar saham. Alokasi dividen tersebut kurang lebih 29,05% dari total laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2019 yakni Rp 179,94 miliar.
Tata cara pembagian dividen
Berikut informasi mengenai tata cara pembagian dividen Dharma Satya tahun buku 2019. Pembayaran bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan jadwal di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI. Selanjutnya KSEI mendistribusikan ke rekening perusahaan efek atau Bank Kustodian tempat di mana pemegang Ssham membuka rekening.
Pemegang saham yang masih menggunakan warkat dan sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI tapi menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer rekening bank, pemegang saham dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening pemegang saham selambat-lambatnya tanggal 3 Juni 2020 secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek (BAE) PT Raya Saham Registra dengan nomor telepon (021) 252 5666 atau Fax: (0-21) 252 5028.
Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan menjadi tanggung jawab pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen yang dibayarkan.
Pemegang saham wajib pajak dalam negeri yang berbentuk Badan Hukum dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juni 2020 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri yang berbentuk Badan Hukum tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
Pemegang saham wajib pajak luar negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile dari pejabat yang berwenang di negaranya sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No PER - 25/PJ/2018 yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa sesuai dengan ketentuan KSEI. SKD tersebut disampaikan kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 3 Juni 2020 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI. Tanpa adanya SKD, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima maka pemegang saham dalam penitipan kolektif,pemegang saham diminta menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian tempat pembukaan rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News